Cara Menghitung Bea Masuk & Pajak Impor 2025 Panduan Resmi & Praktis


July 31, 2025


Tahukah Anda? Setiap tahun, ribuan kontainer tertahan di pelabuhan karena kesalahan perhitungan bea masuk atau dokumen yang tidak lengkap. Akibatnya, importir rugi ratusan juta rupiah akibat biaya storage, demurrage, hingga pembatalan pesanan pembeli.

Agar Perusahaan Anda tidak mengalami hal yang sama, berikut adalah panduan lengkap, mudah dipahami, dan sesuai peraturan pemerintah 2025  disertai tips praktis dan contoh perhitungan nyata.

Baca Juga : Keberatan Kepabeanan: Prosedur Resmi & Tips Agar Disetujui

Langkah 1: Kenali Komponen Biaya Impor

Sebelum menghitung pajak impor, pahami dulu tiga komponen utama biaya:

  1. FOB (Free on Board)
    Harga barang sesuai invoice, tanpa ongkos kirim dan asuransi.
    Contoh: Mesin kecantikan dari Korea senilai USD 5.000.
  2. Freight
    Biaya pengiriman dari pelabuhan/bandara asal ke Indonesia.
    Contoh: Pengiriman udara dari Seoul ke Jakarta USD 500.
  3. Insurance
    Premi asuransi perjalanan barang.
    Contoh: USD 50.

CIF = FOB + Freight + Insurance
Inilah angka dasar yang akan digunakan untuk menghitung pajak impor.

Tips: Cek kurs pajak mingguan di beacukai.go.id. Kurs berlaku per minggu dan diperbarui setiap Jumat. Perbedaan kurs dapat mempengaruhi total biaya secara signifikan.

Langkah 2: Hitung Bea Masuk dan Pajak Impor

Mari kita gunakan contoh nyata:

  • FOB: USD 5.000
  • Freight: USD 500
  • Insurance: USD 50

CIF = USD 5.000 + USD 500 + USD 50 = USD 5.550

Perhitungan pajak:

  1. Bea Masuk (contoh tarif 5% sesuai HS Code)
    USD 5.550 x 5% = USD 277,50
  2. DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
    CIF + Bea Masuk = USD 5.550 + USD 277,50 = USD 5.827,50
  3. PPN Import (11%)
    USD 5.827,50 x 11% = USD 641,02
  4. PPh 22 Import
    • Dengan NPWP: 2,5%
    • Tanpa NPWP: 7,5%
      Contoh dengan NPWP:
      USD 5.827,50 x 2,5% = USD 145,69

Total Pajak Impor =
Bea Masuk + PPN + PPh 22
 = USD 277,50 + USD 641,02 + USD 145,69
 = USD 1.064,21

Langkah 3: Hitung Total Landed Cost (Hingga Gudang)

Total Landed Cost mencakup semua biaya hingga barang tiba di gudang Anda:

Komponen

Biaya (USD)

CIF

5.550

Total Pajak Impor

1.064,21

Biaya Clearance (PPJK)

150

Biaya Trucking (Jakarta-Gudang)

100

Storage/Pemeriksaan (jika ada)

75

Total

6.939,21

Jika kurs pajak Rp 16.000/USD → ± Rp 110 juta.

Estimasi Waktu Proses : 

  • Dokumen & Perizinan: 3-5 hari kerja
  • Customs Clearance: 2-7 hari kerja
  • Pengiriman ke Gudang: 1-2 hari kerja

Tips:

  • Clearance di bandara biasanya lebih cepat dibanding pelabuhan.
  • Siapkan dana cadangan 10-15% untuk biaya tak terduga (storage, demurrage, random inspection).

Langkah 4: Hindari Kesalahan Fatal

  1. HS Code Salah
    Bisa membuat tarif bea masuk melonjak. Misalnya, alat kecantikan dengan HS Code salah bisa kena 15% bea masuk padahal seharusnya 5%.
  2. Tidak Cek Lartas
    Barang tertentu butuh izin khusus (alat kesehatan-Kemenkes/BPOM). Tanpa izin, barang bisa tertahan.
  3. Kurs Pajak Tidak Diperhatikan
    Menghitung dengan kurs komersial, bukan kurs pajak resmi, membuat estimasi biaya meleset.

Studi Kasus Nyata:
Seorang importir salah input HS Code untuk alat kesehatan. Pajak impor naik 3 kali lipat, barang tertahan 2 minggu, biaya storage tembus Rp 20 juta. Setelah dibantu tim Uniair Cargo, HS Code diperbaiki, izin dilengkapi, barang dirilis tanpa masalah.

Baca juga : Cara Cek HS Code untuk Ekspor Impor Barang dengan Mudah

Kenapa Uniair Cargo?

Impor bukan sekadar hitung-hitungan. Satu kesalahan kecil bisa berujung kerugian besar.
Dengan Uniair Cargo, Anda mendapat:

  • Kalkulasi Pajak Akurat & Terbaru sesuai regulasi.
  • Bantuan Lengkap Urus Izin & Dokumen (HS Code, INSW, Lartas).
  • Layanan End-to-End: dari pengambilan barang di negara asal hingga sampai gudang Anda.

Bonus: Konsultasi gratis untuk simulasi perhitungan pajak impor.

Hubungi Uniair Cargo sekarang untuk perhitungan pajak impor yang tepat dan aman, sehingga bisnis Anda bisa berjalan lancar tanpa hambatan di pelabuhan.

Note: Artikel ini dibuat untuk edukasi. Untuk memastikan perhitungan yang benar dan detail, silakan hubungi Uniair Cargo.

Referensi Resmi

  1. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan 
  2. PMK No. 34/PMK.04/2020 tentang Kepabeanan - Kemenkeu
  3. PMK No. 199/PMK.010/2019 tentang PPh Pasal 22 Impor - Kemenkeu
  4. PMK No. 4/PMK.010/2025 tentang Tarif Bea Masuk Barang Kiriman
  5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai - beacukai.go.id
  6. Direktorat Jenderal Pajak - pajak.go.id

Contact the Uniair Cargo team today for a FREE consultation and export cost estimate!
Also, follow us on Instagram at @uniaircargo for logistics tips, up-to-date information, and export inspiration!

Tips Memahami API-U, API-P, dan NIK untuk Para Importir
Bea Cukai

SEPTEMBER 22, 2025

Tips Memahami API-U, API-P, dan NIK untuk Para Imp...

Apa Saja Regulasi dan Pajak Impor Barang
Bea Cukai

FEBRUARY 28, 2025

Apa Saja Regulasi dan Pajak Impor Barang Ramadan d...

legal import services
Bea Cukai

JUNE 11, 2025

Why Choosing Legal Import Services Saves You More...