Panduan Lengkap Peraturan Customs Clearance Indonesia Terbaru


November 26, 2025


Dalam proses impor dan ekspor di Indonesia, memahami peraturan customs clearance menjadi langkah fundamental yang tidak boleh diabaikan. customs clearance adalah tahapan penting yang menentukan apakah barang dapat masuk atau keluar wilayah kepabeanan tanpa hambatan. Setiap tahun, regulasi kepabeanan terus diperbarui untuk meningkatkan keamanan, transparansi, serta kelancaran arus logistik nasional.

Bagi pelaku bisnis, pemahaman yang tepat terhadap aturan terbaru sangat membantu dalam mencegah penundaan barang, meminimalkan risiko biaya tambahan, hingga menghindari sanksi administrasi. Ketidaktahuan terhadap perubahan regulasi dapat menyebabkan kendala serius, seperti penahanan barang di pelabuhan atau bandara.

Pengertian Customs Clearance dalam Sistem Kepabeanan Indonesia

customs clearance adalah proses resmi yang dilakukan untuk memastikan bahwa setiap barang yang masuk maupun keluar dari Indonesia telah memenuhi seluruh ketentuan kepabeanan, perpajakan, serta perizinan yang berlaku. Prosedur ini menjadi langkah wajib sebelum barang dapat diterima importir atau dikirim ke luar negeri oleh eksportir.

Dalam sistem kepabeanan Indonesia, customs clearance mencakup serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan dokumen, verifikasi data, penetapan nilai pabean, perhitungan pajak impor, hingga pemeriksaan fisik barang apabila diperlukan. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap transaksi perdagangan internasional berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan risiko bagi negara maupun pelaku usaha.

Proses ini juga melibatkan beberapa pihak seperti importir, eksportir, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), serta agen logistik atau freight forwarder yang membantu menyiapkan dokumen dan mengkoordinasikan tahapan clearance. Dengan memahami pengertian dan ruang lingkup customs clearance, Anda dapat merencanakan pengiriman barang dengan lebih strategis dan menghindari hambatan yang berpotensi memperlambat proses logistik.

Regulasi Terbaru yang Mengatur Customs Clearance Indonesia

Berikut beberapa pembaruan regulasi penting dari Bea dan Cukai terkait customs clearance di Indonesia yang perlu Anda ketahui:

  1. PMK Nomor 4 Tahun 2025 – Barang Kiriman

     
    • Diundangkan mulai 5 Maret 2025, PMK 4/2025 menetapkan penyempurnaan aturan fiskal untuk barang kiriman impor dan ekspor. Media Keuangan Kemenkeu+2Bea Cukai+2

       
    • Ada simplifikasi bea masuk atas 8 kelompok komoditas (seperti jam tangan, kosmetik, tekstil) menjadi tiga kelompok tarif (0%, 15%, 25%). Media Keuangan Kemenkeu

       
    • Fasilitas fiskal khusus diberikan untuk barang kiriman jemaah haji dan hadiah internasional, misalnya pembebasan bea masuk tambahan (BMT). Media Keuangan Kemenkeu+1

       
  2. PMK Nomor 25 Tahun 2025 – Impor Barang Pindahan

     
    • Berlaku efektif sejak 27 Juni 2025. Bea Cukai

       
    • Menggantikan PMK lama (PMK 28/2008) dan memberikan kejelasan ketentuan kepabeanan atas barang pindahan, misalnya definisi barang pindahan dan tata cara pembebasan bea masuk. Bea Cukai+1

       
    • Memperkuat aspek transparansi dan pengawasan layanan, agar perlakuan terhadap barang pindahan lebih adil dan profesional. Bea Cukai

       
  3. PMK Nomor 34 Tahun 2025 – Barang Bawaan Penumpang

     
    • Diundangkan 28 Mei 2025 dan berlaku sejak 6 Juni 2025. Bea Cukai+2Kontan Nasional+2

       
    • Menyederhanakan aturan barang pribadi penumpang: barang dengan nilai hingga US$ 500 bebas bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor. Kompas Nasional+1

       
    • Untuk barang dengan nilai lebih dari US$ 500, akan dikenakan bea masuk 10%, serta PPN 12% (untuk barang non pribadi juga ada PPh Pasal 22). Kompas Nasional

       
    • Menegaskan pengecualian bea masuk tambahan untuk beberapa kategori barang bawaan penumpang, seperti jemaah haji dan hadiah perlombaan internasional. Bea Cukai+1

       
  4. Perubahan Pemberitahuan Pabean Impor

     
    • Bea Cukai juga memperbarui aturan teknis pemberitahuan pabean impor melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai (PER-5/BC/2025), sebagai revisi dari PER-23/BC/2022. Kementerian Keuangan Republik Indonesia

       
    • Pembaruan ini penting untuk importir karena mengubah mekanisme dan persyaratan pengisian laporan pabean impor, sehingga dapat memengaruhi proses customs clearance dan kepatuhan dokumen.

       

Secara keseluruhan, regulasi terbaru dari Bea dan Cukai (PMK 4/2025, PMK 25/2025, PMK 34/2025) menunjukkan upaya pemerintah dalam menyederhanakan beban fiskal, meningkatkan pelayanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum. Bagi pelaku impor dan ekspor, serta penumpang yang membawa barang pribadi, pemahaman terhadap perubahan ini sangat krusial agar proses customs clearance bisa berjalan lebih efisien dan sesuai aturan.

Syarat dan Dokumen Resmi yang Wajib Dipenuhi

Agar proses customs clearance di Indonesia berjalan lancar, setiap importir maupun eksportir wajib menyiapkan serangkaian dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen-dokumen ini menjadi dasar pemeriksaan Bea Cukai dalam menentukan legalitas, klasifikasi, serta kewajiban fiskal barang yang dikirim. Ketidaktepatan atau kekurangan dokumen dapat menyebabkan penundaan hingga penahanan barang.

Berikut dokumen utama yang wajib dipenuhi:

  1. Invoice
     Dokumen resmi berisi nilai transaksi, harga barang, nama pembeli, penjual, serta detail lainnya. Invoice menjadi acuan utama perhitungan nilai pabean dan pajak impor.

     
  2. Packing List
     Berisi rincian jumlah, jenis, dimensi, dan berat barang. Dokumen ini digunakan Bea Cukai untuk mencocokkan fisik barang dengan informasi dokumen.

     
  3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
     Merupakan bukti pengangkutan barang melalui laut atau udara. Dokumen ini dibutuhkan untuk melakukan pengeluaran barang dari terminal atau gudang.

     
  4. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
     Dokumen digital yang wajib diajukan melalui sistem CEISA. Berisi data lengkap tentang barang yang diimpor atau diekspor sesuai format kepabeanan.

     
  5. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
     Diperlukan bagi importir dan eksportir terdaftar sebagai identitas resmi untuk mengakses layanan kepabeanan.

     
  6. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin/COO)
     Digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk dari negara tertentu. Tanpa dokumen ini, tarif umum akan diterapkan.

     
  7. Dokumen Perizinan Lartas (Larangan dan Pembatasan)
     Untuk barang tertentu seperti makanan, obat-obatan, kosmetik, elektronik, tanaman, atau alat kesehatan, dibutuhkan izin khusus dari lembaga terkait seperti BPOM, Kemenkes, Kementerian Pertanian, atau Kementerian Perdagangan.

     
  8. Sertifikat Khusus Produk
     Misalnya Certificate of Analysis (COA), Material Safety Data Sheet (MSDS), atau Health Certificate untuk barang yang memerlukannya.

     
  9. Kontrak atau Purchase Order (opsional namun sering diminta)
     Mendukung validasi transaksi dan membantu otoritas memeriksa kesesuaian nilai barang.

     

Dengan menyiapkan seluruh dokumen ini secara lengkap dan akurat, Anda dapat mempercepat proses customs clearance, mengurangi risiko pemeriksaan tambahan, serta memastikan barang dapat dirilis tepat waktu tanpa hambatan administratif. Jika diperlukan, bekerja sama dengan PPJK atau freight forwarder berpengalaman dapat membantu memastikan seluruh dokumen tersusun sesuai ketentuan.

Baca Juga : Apa Itu VAT? Ketahui Arti Fungsi dan Penerapannya dalam Bisnis

Proses dan Tahapan Customs Clearance Menurut Aturan Terbaru

Proses customs clearance di Indonesia terdiri dari beberapa tahapan terstruktur yang telah disesuaikan dengan pembaruan aturan kepabeanan terbaru. Setiap tahapan dirancang untuk memastikan bahwa barang yang masuk atau keluar wilayah pabean memenuhi persyaratan hukum, fiskal, dan administratif. Berikut alur lengkap yang perlu Anda pahami:

1. Persiapan dan Pengumpulan Dokumen

Tahap awal ini mencakup penyusunan seluruh dokumen wajib seperti invoice, packing list, bill of lading atau airway bill, serta dokumen tambahan seperti COO, Lartas, atau sertifikat pendukung. Ketelitian pada tahap ini sangat penting agar tidak terjadi koreksi atau penundaan saat pemeriksaan.

2. Pengajuan Pemberitahuan Pabean (PIB/PEB) melalui CEISA

Importir atau eksportir wajib mengajukan PIB (untuk impor) atau PEB (untuk ekspor) melalui sistem CEISA 4.0. Semua data barang seperti HS Code, nilai pabean, negara asal, serta perhitungan pajak harus diisi secara akurat. Sistem akan melakukan validasi otomatis untuk mendeteksi kesalahan format, inkonsistensi, atau dokumen yang kurang.

3. Penentuan Jalur Pemeriksaan (Risk Channeling)

Berdasarkan sistem manajemen risiko Bea Cukai, barang dapat masuk ke salah satu dari tiga jalur:

  • Jalur Hijau: hanya pemeriksaan dokumen, tanpa pemeriksaan fisik

     
  • Jalur Merah: pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang

     

Penentuan jalur dipengaruhi oleh profil risiko importir, jenis barang, serta riwayat kepatuhan.

4. Pemeriksaan Dokumen dan/atau Pemeriksaan Fisik Barang

Petugas Bea Cukai akan memverifikasi kesesuaian data pada dokumen dengan kondisi barang. Pada jalur merah, barang akan diperiksa langsung di gudang atau terminal untuk memastikan kesesuaian jumlah, jenis, dan klasifikasi.

5. Penetapan Nilai Pabean dan Perhitungan Pajak

Setelah dokumen diverifikasi, Bea Cukai akan menghitung bea masuk, PPN impor, PPnBM, dan PPh impor berdasarkan regulasi terbaru. Penyesuaian tarif mengikuti ketetapan PMK terbaru yang berlaku pada tahun berjalan.

6. Pembayaran Kewajiban Fiskal

Importir wajib melakukan pembayaran seluruh pungutan negara sesuai hasil perhitungan. Pembayaran dilakukan melalui sistem billing Bea Cukai atau bank persepsi. Ketepatan nilai dan waktu pembayaran sangat mempengaruhi kecepatan proses release barang.

7. Penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

Setelah pembayaran diverifikasi, sistem akan menerbitkan SPPB sebagai izin resmi untuk mengeluarkan barang dari kawasan pabean. SPPB menjadi tanda bahwa seluruh tahapan clearance telah dipenuhi sesuai aturan.

8. Pengeluaran Barang dari Gudang atau Terminal

Barang kemudian dapat dikeluarkan dari pelabuhan atau bandara dan diteruskan ke gudang importir. Pada tahap ini, biasanya dibantu oleh PPJK atau freight forwarder untuk mempercepat proses transportasi dan distribusi.

Dengan memahami seluruh tahapan ini, Anda dapat mengelola proses customs clearance dengan lebih terstruktur, akurat, dan sesuai aturan terbaru yang ditetapkan Bea Cukai Indonesia. Perencanaan yang baik akan membantu menghindari penundaan, biaya tambahan, serta kendala administratif lainnya.

UNIAIR Cargo: Solusi Customs Clearance Profesional dan Terpercaya

UNIAIR Cargo hadir sebagai mitra yang dapat Anda andalkan dalam menangani seluruh proses customs clearance, baik untuk impor maupun ekspor. Dengan pengalaman lebih dari 35 tahun di industri logistik dan sertifikasi AEO (Authorized Economic Operator), UNIAIR memastikan setiap tahapan clearance berjalan cepat, akurat, dan sesuai regulasi terbaru dari Bea Cukai Indonesia.

Sebagai perusahaan freight forwarder terpercaya, UNIAIR menawarkan layanan customs clearance yang mencakup pemeriksaan dokumen, pengurusan izin lartas, konsultasi HS Code, hingga pendampingan saat pemeriksaan fisik barang. Pendekatan profesional ini membantu Anda meminimalkan risiko kesalahan dokumen, menghindari penundaan barang, serta memastikan seluruh kewajiban fiskal dipenuhi dengan benar.

Dengan dukungan tim ahli yang selalu mengikuti pembaruan peraturan kepabeanan, UNIAIR juga memfasilitasi proses digital melalui CEISA 4.0, sehingga pengajuan PIB, PEB, dan pelacakan status barang dapat dilakukan dengan lebih efisien. Anda mendapatkan layanan yang menyeluruh, mulai dari perencanaan pengiriman hingga barang tiba di gudang dengan aman.

Memilih UNIAIR Cargo berarti bekerja sama dengan ahli kepabeanan yang memahami kompleksitas peraturan Indonesia. Solusi ini memberi Anda ketenangan dalam mengelola bisnis, karena setiap proses clearance ditangani dengan standar layanan tinggi dan komitmen penuh terhadap ketepatan waktu.

Contact the Uniair Cargo team today for a FREE consultation and export cost estimate!
Also, follow us on Instagram at @uniaircargo for logistics tips, up-to-date information, and export inspiration!

shipment get stuck at custom
Bea Cukai

JUNE 09, 2025

What to Do When Your Shipment Gets Stuck at Custom...

Apa Saja Standar Internasional
Bea Cukai

DECEMBER 31, 2024

Apa Saja Standar Internasional yang Harus Diikuti...

cargo and calculator
Bea Cukai

JUNE 26, 2025

How Importers Benefit from Bonded Warehouses to Ma...