Ekspor barang merupakan kegiatan dagang antar negara yang kini sudah menjadi bagian sehari-hari. Pertumbuhan ekspor di Indonesia saja pada bulan Januari 2024 mencapai US$20,52 miliar dengan permintaan paling tinggi terjadi pada produk lemak dan minyak hewan nabati menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrat.
Ekspor barang dari Indonesia masih menjadi primadona terutama di beberapa negara seperti Tiongkok, Amerika Serikat, dan India. Kontribusi ketiga negara tersebut bisa mencapai 43,64% dari seluruh negara tujuan ekspor produk Indonesia.
Melihat tingginya kebutuhan beberapa komoditas dari Indonesia di negara lain, maka berapa banyak pajak yang harus dibayarkan dari barang ekspor? Berikut penjelasannya.
Sebelum masuk ke jenis pajak untuk barang ekspor, mari kita cari tahu alasan mengapa barang ekspor perlu dikenakan pajak.
Faktanya tidak semua barang yang diekspor harus membayar pajak, ada pula beberapa barang yang dikenakan bebas pajak.
Berdasarkan Pasal 2A ayat (2) UU No. 17/2006, ada setidaknya 4 alasan mengapa beberapa barang tertentu diwajibkan membayar pajak saat ekspor, antara lain:
1. Menjamin Ketersediaan Dalam Negeri
Sebelum suatu barang diekspor ke luar negeri, pemerintah berusaha memastikan kebutuhan dalam negeri tercukupi lebih dahulu. Untuk itu pembayaran pajak diperlukah agar ketersediaan stok antara dalam negeri dan luar negeri dapat seimbang.
2. Perlindungan akan Sumber Daya Alam
Untuk menghindari ekspor secara ugal-ugalan yang merusak alam, maka pembatasan ekspor coba dilakukan dengan adanya pajak yang harus dibayarkan. Pajak yang nantinya masuk ke kas negara ini juga pada akhirnya akan disalurkan ke berbagai sektor, termasuk upaya perlindungan sumber daya alam.
3. Langkah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas di Pasar Internasional
Sebagai bentuk pencegahan adanya penimbunan bahan baku tertentu yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di pasar internasional, maka pembatasan ekspor dilakukan dengan adanya pajak yang harus dibayarkan. Dengan adanya aturan ini diharapkan tidak ada lonjakan stok barang yang melimpah secara drastis.
4. Menjaga Stabilitas Harga Produk Dalam Negeri
Bayangkan jika suatu produk dalam negeri beredar melimpah di pasar internasional namun keberadaannya langka di pasar dalam negeri, bagaimana akibatnya? Sudah pasti lonjakan harga di dalam negeri menjadi tidak terkontrol. Untuk itulah memastikan kebutuhan di negara sendiri telah terpenuhi sebelum melakukan ekspor menjadi penting.
Dalam urusan pajak bea keluar untuk barang ekspor, pemerintah mengaturnya berdasarkan aturan hukum sebagai berikut:
Ternyata tidak semua barang dikenakan pajak ekspor, berikut beberapa jenis barang yang dikenakan bea keluar, antara lain:
Untuk mengatur besarnya biaya pajak ekspor barang, bea cukai telah merilis presentase dengan cara hitung sebagai berikut:
1. Tarif Berdasarkan Harga Ekspor (Advalorum)
Ada beberapa barang yang masuk dalam kategori penghitungan tarif bea keluar berdasarkan harga ekspor (advalorum). Untuk barang-barang ini, maka perhitungan pajak ekspor barangnya adalah seperti ini:
Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang
Contoh:
Sebuah perusahaan akan mengekspor 100 ton kayu dengan tarif Bea Keluar 10%. Harga ekspor per ton kayu adalah US$500 dengan nilai tukar mata uang sebesar Rp15.000 per US$1. Maka perhitungannya menjadi:
10% x 100 ton x US$ 500 x Rp 15.000 = Rp 75.000.000,00
Maka perusahaan wajib membayarkan bea keluar sebesar Rp75 juta untuk ekspor 100 ton kayu.
2. Tarif Berdasarkan Biaya Spesifik
Selain tarif yang ditentukan oleh harga ekspor (advalorum) yang bersifat lebih fluktuatif, tarif bea keluar pada beberapa produk lain justru dapat dihitung dari biaya spesifik yang sudah ditentukan. Berikut rumus hitungannya:
Tarif Bea Keluar per Satuan Barang dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang
Contoh:
Sebuah perusahaan ingin mengekspor 200 kg produk kopi. Tarif Bea Keluar sebesar US$2 per kg dengan nilai tukar mata uang sebesar Rp15.000 per US$1. Maka perhitungannya menjadi:
US$ 2 x 200 kg x Rp 15.000 = Rp 6.000.000,00.
Maka perusahaan wajib membayar pajak bea keluar sebesar Rp6 juta untuk 200 kg kopi.
Itulah perhitungan pajak dari produk ekspor. Tentunya untuk nilai pastinya, Anda harus terus update karena bisa saja berubah seiring dengan ekonomi global maupun peraturan dalam negeri yang berlaku. Jika Anda sudah siap untuk melakukan ekspor, maka kini waktunya kami membantu pengiriman luar negeri Anda dengan aman. Percayakan ekspor barang Anda bersama Uniair Cargo yang telah melayani dan menjadi sahabat eksportir selama lebih dari 34 tahun. Hubungi kami di contact@uniaircargo.co.id untuk dapatkan penawaran terbaik hari ini.
Contact the Uniair Cargo team
today for a FREE consultation and export cost estimate!
Also, follow us on Instagram at @uniaircargo
for logistics tips, up-to-date information, and export inspiration!