Berapa Besar Potongan Pajak Ketika Ekspor Barang?


July 22, 2024


Ekspor barang merupakan kegiatan dagang antar negara yang kini sudah menjadi bagian sehari-hari. Pertumbuhan ekspor di Indonesia saja pada bulan Januari 2024 mencapai US$20,52 miliar dengan permintaan paling tinggi terjadi pada produk lemak dan minyak hewan nabati menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrat.

Ekspor barang dari Indonesia masih menjadi primadona terutama di beberapa negara seperti Tiongkok, Amerika Serikat, dan India. Kontribusi ketiga negara tersebut bisa mencapai 43,64% dari seluruh negara tujuan ekspor produk Indonesia.

Melihat tingginya kebutuhan beberapa komoditas dari Indonesia di negara lain, maka berapa banyak pajak yang harus dibayarkan dari barang ekspor? Berikut penjelasannya.

Mengapa Pajak Barang Ekspor Diperlukan?

Sebelum masuk ke jenis pajak untuk barang ekspor, mari kita cari tahu alasan mengapa barang ekspor perlu dikenakan pajak.

Faktanya tidak semua barang yang diekspor harus membayar pajak, ada pula beberapa barang yang dikenakan bebas pajak.

Berdasarkan Pasal 2A ayat (2) UU No. 17/2006, ada setidaknya 4 alasan mengapa beberapa barang tertentu diwajibkan membayar pajak saat ekspor, antara lain:

1. Menjamin Ketersediaan Dalam Negeri

Sebelum suatu barang diekspor ke luar negeri, pemerintah berusaha memastikan kebutuhan dalam negeri tercukupi lebih dahulu. Untuk itu pembayaran pajak diperlukah agar ketersediaan stok antara dalam negeri dan luar negeri dapat seimbang.

2. Perlindungan akan Sumber Daya Alam

Untuk menghindari ekspor secara ugal-ugalan yang merusak alam, maka pembatasan ekspor coba dilakukan dengan adanya pajak yang harus dibayarkan. Pajak yang nantinya masuk ke kas negara ini juga pada akhirnya akan disalurkan ke berbagai sektor, termasuk upaya perlindungan sumber daya alam.

3. Langkah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas di Pasar Internasional

Sebagai bentuk pencegahan adanya penimbunan bahan baku tertentu yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di pasar internasional, maka pembatasan ekspor dilakukan dengan adanya pajak yang harus dibayarkan. Dengan adanya aturan ini diharapkan tidak ada lonjakan stok barang yang melimpah secara drastis.

4. Menjaga Stabilitas Harga Produk Dalam Negeri

Bayangkan jika suatu produk dalam negeri beredar melimpah di pasar internasional namun keberadaannya langka di pasar dalam negeri, bagaimana akibatnya? Sudah pasti lonjakan harga di dalam negeri menjadi tidak terkontrol. Untuk itulah memastikan kebutuhan di negara sendiri telah terpenuhi sebelum melakukan ekspor menjadi penting.

Dasar Hukum Pajak Ekspor

Dalam urusan pajak bea keluar untuk barang ekspor, pemerintah mengaturnya berdasarkan aturan hukum sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 145/PMK.04/2007 jo. PMK No. 148/PMK.04/2011 jo. PMK No. 145/PMK.04/2014 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 jo. PMK No. 146/PMK.04/2014 jo. PMK No. 86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
  8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 jo. P-07/BC/2009 jo. PER-18/BC/2012 jo. PER-34/BC/2016 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Apa Saja Barang yang Dikenakan Pajak Ekspor?

Ternyata tidak semua barang dikenakan pajak ekspor, berikut beberapa jenis barang yang dikenakan bea keluar, antara lain:

  1. Kulit dan kayu
  2. Biji kakao
  3. Kelapa sawit dan produk turunannya
  4. Produk hasil olahan mineral dan logam
  5. Produk mineral logal dalam jenis tertentu.

Seberapa Besar Biaya Pajak Ekspor Barang?

Untuk mengatur besarnya biaya pajak ekspor barang, bea cukai telah merilis presentase dengan cara hitung sebagai berikut:

1. Tarif Berdasarkan Harga Ekspor (Advalorum)

Ada beberapa barang yang masuk dalam kategori penghitungan tarif bea keluar berdasarkan harga ekspor (advalorum). Untuk barang-barang ini, maka perhitungan pajak ekspor barangnya adalah seperti ini:

Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang

Contoh:

Sebuah perusahaan akan mengekspor 100 ton kayu dengan tarif Bea Keluar 10%. Harga ekspor per ton kayu adalah US$500 dengan nilai tukar mata uang sebesar Rp15.000 per US$1. Maka perhitungannya menjadi:

10% x 100 ton x US$ 500 x Rp 15.000 = Rp 75.000.000,00

Maka perusahaan wajib membayarkan bea keluar sebesar Rp75 juta untuk ekspor 100 ton kayu.

2. Tarif Berdasarkan Biaya Spesifik

Selain tarif yang ditentukan oleh harga ekspor (advalorum) yang bersifat lebih fluktuatif, tarif bea keluar pada beberapa produk lain justru dapat dihitung dari biaya spesifik yang sudah ditentukan. Berikut rumus hitungannya:

Tarif Bea Keluar per Satuan Barang dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang

Contoh:

Sebuah perusahaan ingin mengekspor 200 kg produk kopi. Tarif Bea Keluar sebesar US$2 per kg dengan nilai tukar mata uang sebesar Rp15.000 per US$1. Maka perhitungannya menjadi:

US$ 2 x 200 kg x Rp 15.000 = Rp 6.000.000,00.

Maka perusahaan wajib membayar pajak bea keluar sebesar Rp6 juta untuk 200 kg kopi.

Itulah perhitungan pajak dari produk ekspor. Tentunya untuk nilai pastinya, Anda harus terus update karena bisa saja berubah seiring dengan ekonomi global maupun peraturan dalam negeri yang berlaku. Jika Anda sudah siap untuk melakukan ekspor, maka kini waktunya kami membantu pengiriman luar negeri Anda dengan aman. Percayakan ekspor barang Anda bersama Uniair Cargo yang telah melayani dan menjadi sahabat eksportir selama lebih dari 34 tahun. Hubungi kami di contact@uniaircargo.co.id untuk dapatkan penawaran terbaik hari ini.

Contact the Uniair Cargo team today for a FREE consultation and export cost estimate!
Also, follow us on Instagram at @uniaircargo for logistics tips, up-to-date information, and export inspiration!

5 Cara Mengimpor Sepeda Listrik
Ekspor-Impor

AUGUST 16, 2024

5 Cara Mengimpor Sepeda Listrik dari China

kegiatan ekspor impor
Ekspor-Impor

FEBRUARY 16, 2024

Definisi, Contoh, dan Tujuan Kegiatan Ekspor Impor

freight forwarder from China to USA
Ekspor-Impor

SEPTEMBER 08, 2025

Freight Forwarder from China to USA: How Uniair Ca...