Bagaimana Cara Menghitung Pajak Impor Furniture?


October 27, 2025


Quick Answer: Pajak impor furniture dihitung dari nilai CIF (Cost + Insurance + Freight) dengan komponen: Bea Masuk (5-15%), PPN (11-12%), dan PPh Impor (2,5% atau 7,5%). Total pajak berkisar 20-35% dari nilai CIF tergantung HS Code dan status importir.

Memahami mekanisme perhitungan pajak impor furniture bukan sekadar kepatuhan aturan dan standar saja. Hal ini krusial karena dapat menjadi salah satu strategi optimalisasi biaya procurement yang efektif untuk menjaga profitabilitas bisnis.

Permintaan furniture impor di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan, baik untuk keperluan rumah tangga modern maupun proyek komersial sekala besar. Pertumbuhan e-commerce yang pesat membuat gaya hidup masyarakat bergeser, mendorong lonjakan impor furniture dari negara-negara seperti China, Vietnam, hingga Eropa dengan desain kontemporer yang menarik.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebutkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor furnitur Indonesia meningkat 16% pada periode Januari-November 2024. Sedangkan, untuk nilai ekspor furniture nasional, dilansir lama Antara News, juga mencapai USD 2,22 miliar atau 36 triliun dalam periode yang sama. 

Sayangnya, kesalahan menghitung pajak impor dapat menyebabkan biaya tak terduga hingga ratusan juta rupiah. Oleh karena itu, simak simulasi perhitungan dan cara import furnitur berikut ini!

Pajak Impor Furniture dan Tren Pasar Indonesia

1. Pertumbuhan Impor Furniture ke Indonesia

Indonesia mengimpor furniture dominan dari tiga negara, China (furniture logam & plastik harga kompetitif), Vietnam (furniture kayu solid berkualitas tinggi), dan Eropa (desain premium kontemporer). Kategori paling laris mencakup furniture minimalis modern, multifungsi untuk hunian compact, dan kayu solid standar ekspor.

Menurut data marketplace Indonesia 2024–Tokopedia, Shopee, dan IKEA Indonesia mencatat peningkatan penjualan furniture impor hingga dua digit annually. E-commerce Indonesia mencapai Rp 1.026 triliun dengan furniture dan home decor sebagai segmen pertumbuhan tercepat. Live shopping TikTok Shop dan Shopee Live mempermudah konsumen memilih furniture impor.

2. Faktor yang Mendorong Peningkatan Impor

Empat faktor utama mendorong lonjakan impor furniture:

  • Gaya hidup urban yang terus berkembang: Preferensi furniture modern, fungsional, dan estetis
  • Pertumbuhan sektor properti: Apartemen, perkantoran, dan hotel butuh pasokan besar
  • Preferensi desain internasional: Konsumen terbuka pada desain Skandinavia dan industrial
  • Efisiensi harga dan kualitas: Value proposition lebih baik untuk kategori tertentu
  • Ketersediaan produk yang spesifik: Beberapa kategori furniture canggih belum banyak diproduksi di Indonesia

Peluang besar ini harus pemahaman akurat tentang perhitungan pajak impor agar margin keuntungan terjaga dan daya saing produk optimal di pasar domestik. Importir harus memiliki pemahaman akurat tentang perhitungan pajak impor agar margin keuntungan tetap terjaga di tengah kompetisi pasar yang ketat. Kesalahan estimasi landed cost dapat menggerus profitabilitas hingga 15-20% atau bahkan menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.

Jenis Pajak yang Berlaku dalam Impor Furniture

Sistem perpajakan impor Indonesia mengikuti kerangka regulasi komprehensif berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan peraturan turunannya. Setiap importir furniture wajib memahami empat komponen pajak utama yang akan dikenakan pada barang impor mereka.

 

Jenis PajakTarifBasis PerhitunganKeterangan
Bea Masuk (BM)5% - 15%Nilai CIFTergantung HS Code & material
PPN11% (12% mulai 2025)CIF + BMBerlaku untuk semua importir
PPh Impor (dengan API)2,5%CIF + BMImportir dengan API + NPWP aktif
PPh Impor (non-API)7,5%CIF + BMTanpa API atau NPWP tidak valid

1. Bea Masuk (BM)

Bea Masuk adalah tarif dasar berdasarkan kode HS (Harmonized System). Furniture HS Code 9403 (furniture kayu) dikenakan BM sekitar 5-15% tergantung material dan negara asal. Contoh: furniture kayu HS 9403.30 tarif furniture BM 10%, furniture logam HS 9403.20 tarif berbeda.

Berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 Januari 2025, pemerintah menyederhanakan tarif bea masuk barang kiriman. Impor barang kiriman dengan nilai FOB antara USD 3 hingga USD 1.500 dikenakan tarif tunggal sebesar 7,5% dan dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tambahan (BMT)

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN Impor sebesar 11% (naik 12% mulai Januari 2025) dihitung dari CIF + Bea Masuk. Tujuannya menyeimbangkan pajak antara produk lokal dan impor, mencegah distorsi kompetisi pasar domestik.

3. Pajak Penghasilan (PPh Impor)

PPh Impor atau PPh Pasal 22 dikenakan sebagai pajak penghasilan atas kegiatan impor barang, bersifat pemungutan pajak di muka yang dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan tahunan. Tarif PPh Impor berbeda-beda tergantung pada status dan kelengkapan dokumen importir:

Status ImportirTarif PPh 22SyaratBenefit
Dengan API + NPWP2,5%API aktif & NPWP validHemat 5% dari nilai impor
Non-API7,5%Tidak memiliki API-
Tanpa NPWP7,5%NPWP tidak valid/tidak ada-

Perbedaan tarif ini memberikan insentif signifikan bagi importir untuk menjaga status legalitas perusahaan dan kelengkapan dokumen perizinan impor. Importir dengan API dan NPWP aktif akan mendapat tarif PPh Impor yang jauh lebih rendah (2,5% vs 7,5%), menghasilkan penghematan substansial terutama untuk transaksi impor berskala besar.

4. Bea Masuk Tambahan (BMT)

Bea Masuk Tambahan (BMT) dapat dikenakan untuk kategori barang tertentu sebagai instrumen kebijakan perlindungan industri dalam negeri atau sebagai tindakan safeguard. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 yang berlaku sejak 5 Maret 2025, terdapat perubahan signifikan dalam pengenaan BMT:

  • Barang kiriman dengan nilai FOB antara USD 3 hingga USD 1.500 dikecualikan dari pengenaan BMT
  • Furniture impor dalam skala bulk atau komersial (di atas USD 1.500) tetap perlu diperhitungkan BMT jika kategori produk masuk dalam daftar barang yang dikenakan pungutan tambahan
  • BMT umumnya dikenakan untuk produk tertentu yang dinilai merugikan industri dalam negeri

Untuk furniture, BMT tidak selalu dikenakan dan bergantung pada kebijakan pemerintah saat ini. Informasi terkini dapat dicek melalui portal Indonesia National Single Window (INSW).

Komponen dan Cara Menghitung Pajak Impor Furniture

1. Rumus Dasar Perhitungan Pajak Impor

FORMULA LENGKAP:

Nilai CIF (Rp) = [Harga FOB + Freight + Asuransi] × Kurs Pajak

Bea Masuk = CIF × Tarif BM (%)

Nilai Dasar PPN/PPh = CIF + BM

PPN = Nilai Dasar × 11% (atau 12%)

PPh 22 = Nilai Dasar × 2,5% (atau 7,5%)

Total Pajak = BM + PPN + PPh 22

 

Studi Kasus: Perhitungan Real Impor Furniture

Skenario Bisnis:

PT Mebel Sejahtera mengimpor furniture kantor dari Vietnam untuk proyek perkantoran di Jakarta.

Data Transaksi:

  • Produk: Furniture kayu untuk kantor (meja kerja, lemari arsip)
  • Harga FOB Vietnam: USD 10.000
  • Biaya Freight (pengiriman laut): USD 800
  • Biaya Asuransi: USD 200
  • Kurs Pajak (Kemenkeu): Rp 15.800/USD
  • HS Code: 9403.30 (Furniture kayu untuk kantor)
  • Tarif Bea Masuk: 10%
  • Status: Importir dengan API dan NPWP aktif

PERHITUNGAN DETAIL STEP-BY-STEP:

1. Hitung Nilai CIF (USD)

CIF = Harga FOB + Freight + Asuransi

CIF = USD 10.000 + USD 800 + USD 200

CIF = USD 11.000

 

2. Konversi CIF ke Rupiah

CIF (Rp) = USD 11.000 × Rp 15.800

CIF (Rp) = Rp 173.800.000

 

3. Hitung Bea Masuk (10%)

BM = 10% × Rp 173.800.000

BM = Rp 17.380.000

 

4. Hitung Nilai Dasar PPN dan PPh

Nilai Dasar = CIF + BM

Nilai Dasar = Rp 173.800.000 + Rp 17.380.000

Nilai Dasar = Rp 191.180.000

 

5. Hitung PPN (11%)

PPN = 11% × Rp 191.180.000

PPN = Rp 21.029.800

 

6. Hitung PPh Pasal 22 Impor (2,5% - dengan API)

PPh 22 = 2,5% × Rp 191.180.000

PPh 22 = Rp 4.779.500

 

TOTAL PAJAK IMPOR:

BM + PPN + PPh 22 

= Rp 17.380.000 + Rp 21.029.800 + Rp 4.779.500

= Rp 43.189.300

 

TOTAL LANDED COST:

CIF + Total Pajak 

= Rp 173.800.000 + Rp 43.189.300

= Rp 216.989.300

Jadi, Pajak menambah 24,8% dari nilai CIF

Insight Perhitungan:

Dari contoh di atas, terlihat bahwa komponen pajak menambah hampir 25% dari nilai CIF barang. Ini adalah informasi penting yang dapat membantu untuk:

  • Menentukan harga jual yang kompetitif namun profitable
  • Mempersiapkan cash flow yang dibutuhkan
  • Membandingkan opsi supplier dari negara berbeda
  • Negosiasi dengan customer berdasarkan total landed cost

2. Faktor yang Mempengaruhi Nilai Pajak

Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi total nilai pajak impor produk ini yang harus dipertimbangkan saat perencanaan impor:

  • Negara Asal: FTA seperti ATIGA (Vietnam) bisa dapat tarif 0-5% vs non-FTA 10-15%
  • Material Furniture: Kayu, logam, plastik punya HS Code & tarif BM berbeda
  • Fluktuasi Kurs: Kurs pajak Kemenkeu (bukan bank) update mingguan, bisa ubah total pajak signifikan
  • Status Importir: API + NPWP hemat 5% (dari 7,5% jadi 2,5% PPh)
  • Timing Importir: Importir perlu mempertimbangkan timing impor untuk optimalisasi biaya
  • Volume & Konsolidasi Pengiriman: Hal ini dapat mengurangi biaya freight per unit, yang pada gilirannya menurunkan nilai CIF dan total pajak yang harus dibayar.

3. Pentingnya Klasifikasi HS Code yang Tepat

Beberapa risiko jika salah HS Code:

  • Selisih tarif BM 5-10% dari nilai impor
  • Penahanan barang untuk investigasi
  • Denda administratif hingga 500% kekurangan pajak
  • Blacklist sistem kepabeanan
  • Audit retrospektif 5 tahun kebelakang

Faktor Penentu Klasifikasi HS Code Furniture:

KriteriaPertimbanganContoh
Material UtamaKayu, logam, plastik, bambu, rotan, kombinasiKursi kayu vs kursi logam = HS Code berbeda
FungsiKantor, rumah tangga, medis, industri, outdoorMeja kantor vs meja makan = tarif berbeda
Jenis SpesifikKursi, meja, lemari, rak, kasur, tempat tidurMasing-masing punya sub-kategori HS
Spesifikasi TambahanAda/tanpa pelapis, dapat dilipat, dengan rodaKursi kantor dengan roda vs tanpa roda

Contoh Klasifikasi HS Code Furniture:

  • HS 9401.61: Kursi dengan rangka kayu, ada pelapis - Cocok untuk dining chairs

  • HS 9401.71: Kursi dengan rangka logam, ada pelapis - Office chairs

  • HS 9403.30: Furniture kayu untuk kantor - Meja kerja, filing cabinet

  • HS 9403.40: Furniture kayu untuk dapur - Kitchen cabinets

  • HS 9403.60: Furniture kayu lainnya - Bedroom furniture

  • HS 9404.21: Kasur dari busa selular/spons - Spring bed, memory foam

Strategi Efisiensi & Best Practices dalam Mengelola Pajak Impor

1. Gunakan Forwarder Resmi dan Terdaftar CUST

Gunakan forwarder resmi Indonesia terdaftar Dirjen Bea Cukai, BUKAN sistem borongan atau jasa door-to-door tidak jelas legalitas.

2. Manfaatkan Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA/CEPA)

FTA/CEPANegaraBenefit TarifDokumen
ATIGAVietnam, Thailand, Malaysia0-5%Form E
ACFTAChina0-5%Form E ACFTA
IE-CEPAEropa (EFTA)Preferensi khususCOO EUR.1

Syarat FTA: Supplier harus sediakan Certificate of Origin (COO) valid, produk penuhi Rules of Origin, dan ajukan tarif preferensi saat PIB.

3. Lakukan Estimasi Pajak Sejak Awal

Simulasi perhitungan pajak pra-pemesanan untuk: prediksi landed cost akurat, tentukan harga jual kompetitif-profitable, bandingkan supplier beda negara, persiapkan cash flow, dan identifikasi peluang hemat via FTA.

4. Best Practices Tambahan

  • Konsolidasi Shipment: Gabung beberapa order kurangi freight per unit
  • Monitor Kurs Pajak: Pantau kurs mingguan Kemenkeu untuk timing optimal
  • Audit Dokumentasi: Review berkala kelengkapan dokumen untuk compliance
  • Supplier Terpercaya: Partner profesional sediakan dokumen lengkap termasuk COO

FAQ: Pertanyaan Umum Pajak Impor Furniture

Q: Berapa total pajak impor furniture dari China?

Total 20-35% dari CIF tergantung HS Code dan status API. Dengan ACFTA bisa lebih rendah (0-5% BM) jika ada Form E.

Q: Apakah furniture impor kena PPN 12% di 2025?

Ya, mulai 1 Januari 2025 PPN Impor naik dari 11% menjadi 12% sesuai UU HPP.

Q: Bagaimana cara hemat pajak impor furniture?

Gunakan FTA/CEPA untuk tarif preferensi, pastikan status API + NPWP aktif (PPh 2,5% vs 7,5%), dan klasifikasi HS Code tepat.

Baca Juga : Tekstil Indonesia Komoditas Ekspor yang Tetap Kokoh di Pasar Global

Kesimpulan

Pemahaman yang mendalalam mengenai cara menghitung pajak impor furniture adalah fondasi kesuksesan bisnis impor. Dengan menguasai komponen pajak (BM, PPN, PPh), formula perhitungan akurat, dan strategi optimalisasi via FTA/CEPA, importir dapat jaga efisiensi biaya dan kepatuhan hukum bersamaan.

Hingga saat ini, PT Uniair Cargo telah menangani 8.000+ shipment furniture dengan tingkat keberhasilan 99,2% selama 15 tahun. Kami menyelamatkan klien dari potensi denda hingga Rp 2,4 miliar akibat kesalahan dokumentasi. 92% klien adalah repeat customer sebagai bukti nyata kepercayaan mereka. Jangan biarkan kesalahan pajak menggerus profit Anda. Hubungi kami hari ini untuk konsultasi GRATIS!

Referensi:

Contact the Uniair Cargo team today for a FREE consultation and export cost estimate!
Also, follow us on Instagram at @uniaircargo for logistics tips, up-to-date information, and export inspiration!

What Items Are Prohibited from Being Shipped
Ekspor-Impor

JANUARY 07, 2025

What Items Are Prohibited from Being Shipped Abroa...

tantangan import
Ekspor-Impor

SEPTEMBER 12, 2025

7 Tantangan Import Barang dan Peran Forwarder Unia...

Cara impor Barang dari Luar Negeri dengan Mudah
Ekspor-Impor

APRIL 28, 2023

Cara Mengimpor Barang dari Luar Negeri dengan Muda...