Quick Answer: Pajak impor furniture dihitung dari nilai CIF (Cost + Insurance + Freight) dengan komponen: Bea Masuk (5-15%), PPN (11-12%), dan PPh Impor (2,5% atau 7,5%). Total pajak berkisar 20-35% dari nilai CIF tergantung HS Code dan status importir.
Memahami mekanisme perhitungan pajak impor furniture bukan sekadar kepatuhan aturan dan standar saja. Hal ini krusial karena dapat menjadi salah satu strategi optimalisasi biaya procurement yang efektif untuk menjaga profitabilitas bisnis.
Permintaan furniture impor di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan, baik untuk keperluan rumah tangga modern maupun proyek komersial sekala besar. Pertumbuhan e-commerce yang pesat membuat gaya hidup masyarakat bergeser, mendorong lonjakan impor furniture dari negara-negara seperti China, Vietnam, hingga Eropa dengan desain kontemporer yang menarik.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebutkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor furnitur Indonesia meningkat 16% pada periode Januari-November 2024. Sedangkan, untuk nilai ekspor furniture nasional, dilansir lama Antara News, juga mencapai USD 2,22 miliar atau 36 triliun dalam periode yang sama.
Sayangnya, kesalahan menghitung pajak impor dapat menyebabkan biaya tak terduga hingga ratusan juta rupiah. Oleh karena itu, simak simulasi perhitungan dan cara import furnitur berikut ini!
Indonesia mengimpor furniture dominan dari tiga negara, China (furniture logam & plastik harga kompetitif), Vietnam (furniture kayu solid berkualitas tinggi), dan Eropa (desain premium kontemporer). Kategori paling laris mencakup furniture minimalis modern, multifungsi untuk hunian compact, dan kayu solid standar ekspor.
Menurut data marketplace Indonesia 2024–Tokopedia, Shopee, dan IKEA Indonesia mencatat peningkatan penjualan furniture impor hingga dua digit annually. E-commerce Indonesia mencapai Rp 1.026 triliun dengan furniture dan home decor sebagai segmen pertumbuhan tercepat. Live shopping TikTok Shop dan Shopee Live mempermudah konsumen memilih furniture impor.
Empat faktor utama mendorong lonjakan impor furniture:
Peluang besar ini harus pemahaman akurat tentang perhitungan pajak impor agar margin keuntungan terjaga dan daya saing produk optimal di pasar domestik. Importir harus memiliki pemahaman akurat tentang perhitungan pajak impor agar margin keuntungan tetap terjaga di tengah kompetisi pasar yang ketat. Kesalahan estimasi landed cost dapat menggerus profitabilitas hingga 15-20% atau bahkan menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.
Sistem perpajakan impor Indonesia mengikuti kerangka regulasi komprehensif berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan peraturan turunannya. Setiap importir furniture wajib memahami empat komponen pajak utama yang akan dikenakan pada barang impor mereka.
| Jenis Pajak | Tarif | Basis Perhitungan | Keterangan |
| Bea Masuk (BM) | 5% - 15% | Nilai CIF | Tergantung HS Code & material |
| PPN | 11% (12% mulai 2025) | CIF + BM | Berlaku untuk semua importir |
| PPh Impor (dengan API) | 2,5% | CIF + BM | Importir dengan API + NPWP aktif |
| PPh Impor (non-API) | 7,5% | CIF + BM | Tanpa API atau NPWP tidak valid |
Bea Masuk adalah tarif dasar berdasarkan kode HS (Harmonized System). Furniture HS Code 9403 (furniture kayu) dikenakan BM sekitar 5-15% tergantung material dan negara asal. Contoh: furniture kayu HS 9403.30 tarif furniture BM 10%, furniture logam HS 9403.20 tarif berbeda.
Berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 Januari 2025, pemerintah menyederhanakan tarif bea masuk barang kiriman. Impor barang kiriman dengan nilai FOB antara USD 3 hingga USD 1.500 dikenakan tarif tunggal sebesar 7,5% dan dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tambahan (BMT)
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN Impor sebesar 11% (naik 12% mulai Januari 2025) dihitung dari CIF + Bea Masuk. Tujuannya menyeimbangkan pajak antara produk lokal dan impor, mencegah distorsi kompetisi pasar domestik.
PPh Impor atau PPh Pasal 22 dikenakan sebagai pajak penghasilan atas kegiatan impor barang, bersifat pemungutan pajak di muka yang dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan tahunan. Tarif PPh Impor berbeda-beda tergantung pada status dan kelengkapan dokumen importir:
| Status Importir | Tarif PPh 22 | Syarat | Benefit |
| Dengan API + NPWP | 2,5% | API aktif & NPWP valid | Hemat 5% dari nilai impor |
| Non-API | 7,5% | Tidak memiliki API | - |
| Tanpa NPWP | 7,5% | NPWP tidak valid/tidak ada | - |
Perbedaan tarif ini memberikan insentif signifikan bagi importir untuk menjaga status legalitas perusahaan dan kelengkapan dokumen perizinan impor. Importir dengan API dan NPWP aktif akan mendapat tarif PPh Impor yang jauh lebih rendah (2,5% vs 7,5%), menghasilkan penghematan substansial terutama untuk transaksi impor berskala besar.
Bea Masuk Tambahan (BMT) dapat dikenakan untuk kategori barang tertentu sebagai instrumen kebijakan perlindungan industri dalam negeri atau sebagai tindakan safeguard. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 yang berlaku sejak 5 Maret 2025, terdapat perubahan signifikan dalam pengenaan BMT:
Untuk furniture, BMT tidak selalu dikenakan dan bergantung pada kebijakan pemerintah saat ini. Informasi terkini dapat dicek melalui portal Indonesia National Single Window (INSW).
Nilai CIF (Rp) = [Harga FOB + Freight + Asuransi] × Kurs Pajak
Bea Masuk = CIF × Tarif BM (%)
Nilai Dasar PPN/PPh = CIF + BM
PPN = Nilai Dasar × 11% (atau 12%)
PPh 22 = Nilai Dasar × 2,5% (atau 7,5%)
Total Pajak = BM + PPN + PPh 22
Skenario Bisnis:
PT Mebel Sejahtera mengimpor furniture kantor dari Vietnam untuk proyek perkantoran di Jakarta.
Data Transaksi:
1. Hitung Nilai CIF (USD)
CIF = Harga FOB + Freight + Asuransi
CIF = USD 10.000 + USD 800 + USD 200
CIF = USD 11.000
2. Konversi CIF ke Rupiah
CIF (Rp) = USD 11.000 × Rp 15.800
CIF (Rp) = Rp 173.800.000
3. Hitung Bea Masuk (10%)
BM = 10% × Rp 173.800.000
BM = Rp 17.380.000
4. Hitung Nilai Dasar PPN dan PPh
Nilai Dasar = CIF + BM
Nilai Dasar = Rp 173.800.000 + Rp 17.380.000
Nilai Dasar = Rp 191.180.000
5. Hitung PPN (11%)
PPN = 11% × Rp 191.180.000
PPN = Rp 21.029.800
6. Hitung PPh Pasal 22 Impor (2,5% - dengan API)
PPh 22 = 2,5% × Rp 191.180.000
PPh 22 = Rp 4.779.500
BM + PPN + PPh 22
= Rp 17.380.000 + Rp 21.029.800 + Rp 4.779.500
= Rp 43.189.300
CIF + Total Pajak
= Rp 173.800.000 + Rp 43.189.300
= Rp 216.989.300
Jadi, Pajak menambah 24,8% dari nilai CIF
Dari contoh di atas, terlihat bahwa komponen pajak menambah hampir 25% dari nilai CIF barang. Ini adalah informasi penting yang dapat membantu untuk:
Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi total nilai pajak impor produk ini yang harus dipertimbangkan saat perencanaan impor:
Beberapa risiko jika salah HS Code:
| Kriteria | Pertimbangan | Contoh |
| Material Utama | Kayu, logam, plastik, bambu, rotan, kombinasi | Kursi kayu vs kursi logam = HS Code berbeda |
| Fungsi | Kantor, rumah tangga, medis, industri, outdoor | Meja kantor vs meja makan = tarif berbeda |
| Jenis Spesifik | Kursi, meja, lemari, rak, kasur, tempat tidur | Masing-masing punya sub-kategori HS |
| Spesifikasi Tambahan | Ada/tanpa pelapis, dapat dilipat, dengan roda | Kursi kantor dengan roda vs tanpa roda |
Gunakan forwarder resmi Indonesia terdaftar Dirjen Bea Cukai, BUKAN sistem borongan atau jasa door-to-door tidak jelas legalitas.
| FTA/CEPA | Negara | Benefit Tarif | Dokumen |
| ATIGA | Vietnam, Thailand, Malaysia | 0-5% | Form E |
| ACFTA | China | 0-5% | Form E ACFTA |
| IE-CEPA | Eropa (EFTA) | Preferensi khusus | COO EUR.1 |
Syarat FTA: Supplier harus sediakan Certificate of Origin (COO) valid, produk penuhi Rules of Origin, dan ajukan tarif preferensi saat PIB.
Simulasi perhitungan pajak pra-pemesanan untuk: prediksi landed cost akurat, tentukan harga jual kompetitif-profitable, bandingkan supplier beda negara, persiapkan cash flow, dan identifikasi peluang hemat via FTA.
Total 20-35% dari CIF tergantung HS Code dan status API. Dengan ACFTA bisa lebih rendah (0-5% BM) jika ada Form E.
Ya, mulai 1 Januari 2025 PPN Impor naik dari 11% menjadi 12% sesuai UU HPP.
Gunakan FTA/CEPA untuk tarif preferensi, pastikan status API + NPWP aktif (PPh 2,5% vs 7,5%), dan klasifikasi HS Code tepat.
Baca Juga : Tekstil Indonesia Komoditas Ekspor yang Tetap Kokoh di Pasar Global
Pemahaman yang mendalalam mengenai cara menghitung pajak impor furniture adalah fondasi kesuksesan bisnis impor. Dengan menguasai komponen pajak (BM, PPN, PPh), formula perhitungan akurat, dan strategi optimalisasi via FTA/CEPA, importir dapat jaga efisiensi biaya dan kepatuhan hukum bersamaan.
Hingga saat ini, PT Uniair Cargo telah menangani 8.000+ shipment furniture dengan tingkat keberhasilan 99,2% selama 15 tahun. Kami menyelamatkan klien dari potensi denda hingga Rp 2,4 miliar akibat kesalahan dokumentasi. 92% klien adalah repeat customer sebagai bukti nyata kepercayaan mereka. Jangan biarkan kesalahan pajak menggerus profit Anda. Hubungi kami hari ini untuk konsultasi GRATIS!
Referensi:
Contact the Uniair Cargo team
today for a FREE consultation and export cost estimate!
Also, follow us on Instagram at @uniaircargo
for logistics tips, up-to-date information, and export inspiration!