Kegiatan perdagangan lintas negara (internasional) merupakan suatu hal yang penting dalam perkembangan suatu negara, bukan hanya dalam menjalin relasi antar negara tetapi juga untuk memperoleh bahan baku, barang, ataupun jasa yang dibutuhkan negara.
Hal ini tentunya memerlukan pengawasan agar menghindari masuknya barang/bahan yang dapat berbahaya atau berdampak buruk. Kepentingan atas pengawasan barang-barang impor ekspor tersebut yang mencetuskan peraturan dan batasan atas barang-barang tertentu yang dikenal sebagai Lartas atau Larangan Terbatas yang didelegasikan fungsi pengawasannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.4/2007 JO PMK 224/PMK.4/2015, Barang-barang Lartas dapat diartikan sebagai barang yang dilarang atau dibatasi dalam proses impor ekspornya (masuk dan keluarnya). Pembatasan tersebut seringkali ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional/umum, keamanan negara, serta melindungi hak warga. Hal ini mencakup perlindungan atas kesehatan warga dan lingkungan hidup, mencegah potensi berbahaya, serta berdasarkan perjanjian internasional.
Instansi saat ini yang dapat menempatkan peraturan Lartas berdasarkan Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (2023) mencakup Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Ketentuan dan pembatasan barang Lartas berlaku untuk semua mode importasi baik dari Jasa Titip (PJT), Pos, maupun terminal kedatangan penumpang.
Oleh karena itu proses pengecekan dan kelolosan dari barang-barang yang masuk ke dalam kategori Lartas memerlukan beberapa dokumen tambahan khusus seperti MSDS, ataupun dokumen lainnya yang diminta Bea Cukai. Berikut ini adalah kategorisasi barang-barang Lartas.
Baca juga: Potensi Ekspor Kerajinan Furnitur Indonesia ke Mancanegara
Terdapat sejumlah pengelompokkan/kategorisasi barang yang termasuk dalam peraturan Lartas. Berdasarkan KPPBC, beberapa pengelompokkan ini meliputi:
Barang-barang yang termasuk dalam Lartas ditetapkan oleh instansi teknis yang kemudian akan diterbitkan serta ditujukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pengawasan atas peraturan Lartas yang diterbitkan tersebut dilakukan oleh Direktorat Bea Cukai (DJBC) sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Wewenang DJBC secara umum adalah melakukan pengawasan masuk dan keluarnya barang Lartas serta memiliki wewenang untuk penegahan Lartas yang tidak dilengkapi perizinan yang diperlukan untuk barang tersebut. Penegahan ini berupa menunda pemuatan, pengeluaran, atau pencegahan untuk mengangkut/memberangkatkan barang terkait BKC (barang kena cukai). Apabila terjadi tindakan penegahan barang tersebut, importir/eksportir terkait wajib untuk menangani perizinan yang sesuai. Importir/eksportir juga bisa mengajukan permohonan untuk re-ekspor (Return to Origin) atau permohonan mengeluarkan barang sebagian.
Dalam peraturan Lartas, terdapat beberapa pengecualian namun harus berdasarkan perizinan dari instansi yang bersangkutan. Pengecualian suatu barang juga harus ditetapkan secara tegas agar Ditjen Bea Cukai dapat menyetujui impor atau ekspor dari barang terkait. Apabila importir/eksportir tidak mengurus perizinan atau dokumen wajib atas barang yang ditegah hingga jangka waktu lebih dari 30 hari maka status barang menjadi barang tidak dikuasai.
Untuk menghindari terjadinya pencegatan barang oleh pihak Bea Cukai, percayakan Uniair Cargo sebagai partner untuk Customs Clearance bisnis Anda. Kami adalah Freight Forwarder terkemuka di Indonesia yang memegang sertifikasi eksklusif AEO dari Bea Cukai untuk mempermudah proses kelancaran administrasi dan pengecekan di Bea Cukai, dengan ketentuan dan persyaratan berlaku sebagaimana diatur undang-undang. Hubungi kami melalui WhatsApp sekarang juga untuk konsultasi mengenai barang lartas Anda.
Contact the Uniair Cargo team
today for a FREE consultation and export cost estimate!
Also, follow us on Instagram at @uniaircargo
for logistics tips, up-to-date information, and export inspiration!