Barang Impor Butuh Izin Lartas? Ini Jenis Dokumen, Proses, dan Solusinya


July 25, 2025


Dalam kegiatan impor, istilah Lartas (Larangan dan Pembatasan) seringkali menjadi perhatian khusus. Banyak importir yang terkendala saat barang tertahan di bea cukai karena tidak memenuhi persyaratan Lartas. Lalu, apa sebenarnya Lartas itu? Barang apa saja yang termasuk dalam Lartas? Dan bagaimana solusinya agar proses impor tetap lancar?

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan praktis untuk membantu Anda.

Apa Itu Lartas?

Lartas adalah singkatan dari Larangan dan Pembatasan dalam konteks impor dan ekspor. Artinya, barang yang termasuk kategori Lartas tidak bisa sembarangan diimpor atau diekspor tanpa memenuhi syarat dan izin khusus dari instansi berwenang.

Lartas diterapkan untuk alasan:

  • Kesehatan dan keselamatan manusia
  • Keamanan nasional
  • Perlindungan lingkungan
  • Perlindungan industri dalam negeri

Sebagai contohnya, berikut beberapa kasus yang sering ditemui:

  • Importir alat kesehatan seperti mesin perawatan wajah tanpa Izin Edar dari Kemenkes, sehingga barang tertahan di Bea Cukai.
  • Pengiriman mainan anak yang tidak memiliki Sertifikat SNI dari Kemenperin, sehingga harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
  • Impor handphone atau alat komunikasi tanpa Sertifikat SDPPI dari Kominfo yang otomatis ditahan.

Lartas adalah singkatan dari Larangan dan Pembatasan dalam konteks impor dan ekspor. Artinya, barang yang termasuk kategori Lartas tidak bisa sembarangan diimpor atau diekspor tanpa memenuhi syarat dan izin khusus dari instansi berwenang.

Lartas diterapkan untuk alasan:

  • Kesehatan dan keselamatan manusia
  • Keamanan nasional
  • Perlindungan lingkungan
  • Perlindungan industri dalam negeri

Barang Impor yang Termasuk Lartas

Beberapa jenis barang yang umumnya memerlukan izin Lartas saat impor:

Jenis BarangInstansi Penerbit Izin
Alat Kesehatan & Obat-obatanKementerian Kesehatan (Kemenkes)
Makanan & MinumanBadan POM
Bahan Berbahaya (B3)Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK)
Mainan AnakKementerian Perindustrian
Produk Elektronik TertentuDirektorat Jenderal Postel (SDPPI/Kominfo)
Tekstil, Pakaian BekasKementerian Perdagangan
Hewan & Produk HewanKementerian Pertanian (Karantina)

Note : Setiap jenis barang memiliki dokumen persyaratan berbeda-beda sesuai instansi terkait.

Jenis Dokumen Lartas yang Umum

Beberapa contoh dokumen Lartas yang sering dibutuhkan:

  • Surat Izin Edar (SIE) atau Izin Alat Kesehatan (AKL) – Kemenkes (e-Regalkes)
  • Persetujuan Impor (PI) – Kementerian Perdagangan
  • Sertifikat Kesesuaian (SKPL/SNI) – Kemenperin
  • Surat Keterangan Karantina – Karantina Pertanian/Perikanan
  • Sertifikat SDPPI – Kominfo
  • Nota Pelayanan Impor (NPIK)

Proses Impor Barang Lartas

  1. Identifikasi HS Code → pastikan barang Anda masuk dalam daftar Lartas atau tidak (INSW).
    Estimasi waktu: 1-2 hari
  2. Pengajuan Dokumen Lartas ke instansi terkait.
    Estimasi waktu: 3-14 hari kerja (tergantung jenis barang dan instansi)
  3. Shipping → pengiriman barang ke pelabuhan Indonesia.
    Estimasi waktu: 2-10 hari (pengiriman udara atau laut)
  4. Custom Clearance & Verifikasi Lartas di Bea Cukai.
    Estimasi waktu: 1-3 hari kerja (jika dokumen lengkap)
  5. Release Barang setelah dokumen disetujui.
    Estimasi waktu: 1 hari

Barang yang tidak dilengkapi dokumen Lartas berisiko terblokir, ditahan, bahkan ditolak masuk.

  1. Identifikasi HS Code → pastikan barang Anda masuk dalam daftar Lartas atau tidak (INSW).
  2. Pengajuan Dokumen Lartas ke instansi terkait.
  3. Shipping → pengiriman barang ke pelabuhan Indonesia.
  4. Custom Clearance & Verifikasi Lartas di Bea Cukai.
  5. Release Barang setelah dokumen disetujui.

Barang yang tidak dilengkapi dokumen Lartas berisiko terblokir, ditahan, bahkan ditolak masuk.

Solusi Agar Proses Impor Lartas Lancar

  • Konsultasi sejak awal: Periksa apakah barang Anda tergolong Lartas sebelum impor.
  • Gunakan Freight Forwarder berpengalaman seperti Uniair Cargo yang bisa membantu konsultasi Lartas.
  • Siapkan dokumen lebih awal agar tidak terhambat saat di pelabuhan.
  • Perhatikan perubahan regulasi terbaru.

Sebagai contoh, salah satu klien Uniair Cargo pernah mengalami masalah saat mengimpor alat kesehatan dari Jerman. Barang tersebut sempat tertahan di Bea Cukai karena belum memiliki Izin Edar AKL dari Kementerian Kesehatan. Tim Uniair Cargo segera membantu klien:

  1. Mengidentifikasi kebutuhan izin yang kurang.
  2. Memberikan panduan pengajuan izin melalui e-Regalkes Kemenkes.
  3. Menyusun ulang dokumen PIB agar sesuai regulasi.
  4. Mengkoordinasikan komunikasi dengan pihak Bea Cukai.

Hasilnya, barang yang semula tertahan akhirnya bisa dilepas dalam waktu 5 hari kerja. Kasus ini menunjukkan pentingnya dukungan logistik yang paham regulasi seperti Uniair Cargo.

Konsultasi sejak awal: Periksa apakah barang Anda tergolong Lartas sebelum impor. Gunakan Freight Forwarder berpengalaman seperti Uniair Cargo yang bisa membantu konsultasi Lartas. Siapkan dokumen lebih awal agar tidak terhambat saat di pelabuhan. Perhatikan perubahan regulasi terbaru.

Catatan Penting:

Informasi dalam artikel ini bersifat umum. Setiap barang dan regulasi bisa berbeda sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku. Untuk kepastian, sangat disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan instansi terkait atau tim Uniair Cargo.

Sumber : 

Contact the Uniair Cargo team today for a FREE consultation and export cost estimate!
Also, follow us on Instagram at @uniaircargo for logistics tips, up-to-date information, and export inspiration!

HS Codes and Duties for Machinery
Bea Cukai

SEPTEMBER 11, 2025

HS Codes and Duties for Machinery Imported from In...

cara kerja custom clearance
Bea Cukai

APRIL 06, 2026

Cara Kerja Customs Clearance Impor Dari Dokumen Ma...

Customs Clearance When Export Textile from Indonesia
Bea Cukai

SEPTEMBER 08, 2025

How to Handle Customs Clearance When Export Textil...