Apakah Untuk Melakukan Impor Harus Memiliki PT? Ini Penjelasan Detailnya


October 06, 2025


Kegiatan impor merupakan salah satu bagian strategis penopang ekonomi Indonesia, namun apakah saat melakukan impor harus memiliki PT? Pertanyaan ini bukan sekadar formalitas hukum mengingat pemahaman regulasi perdagangan sangat penting. Khususnya dalam lingkup lintas negara di Indonesia harus memiliki kesiapan administrasi hingga strategi bisnis dalam jangka waktu yang panjang.

Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia–per-kuartal II tahun 2025, keadaan ekonomi Indonesia mengalami kenaikan positif sebanyak 0,25 persen. Hal ini ditunjukkan dengan angka  Produk Domestik Bruto (PDB) senilai 4,87 pada triwulan pertama, kemudian naik mencapai 5,12 (dalam persen) pada triwulan kedua. Sektor perdagangan berkontribusi sebesar 13,02% terhadap PDB dengan pertumbuhan hingga 5,37%.

Artikel ini akan membahas secara mendalam bagaimana syarat, regulasi, dan opsi yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan impor. Yuk simak!

Apakah Saat Melakukan Impor Harus Memiliki PT?

Jawabannya adalah, tidak harus. Namun, PT (Perseroan Terbatas) merupakan salah satu badan usaha paling umum, cukup ideal, dan direkomendasikan untuk mengurus izin impor di Indonesia. Setiap pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan impor komersial wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Tanpa PT atau badan usaha yang resmi, akses dokumen impor formal seperti API-U, API-P, dan NIK akan sangat terbatas. Akibatnya, pengurusan dokumen kepabeanan akan terkendala dan berisiko pada penolakan impor bahkan penahanan barang di pelabuhan. Apalagi, mayoritas importir legal di Indonesia menggunakan PT karena kredibilitasnya jelas, akses fasilitas ke perbankan lebih mudah, serta dilindungi payung hukum yang kuat.

Dasar Hukum dan Syarat Impor di Indonesia

Kegiatan impor di Indonesia tentunya sudah diatur dalam legalitas yang telah ditetapkan pemerintah. Kementerian Perdagangan telah mengatur kegiatan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor beserta perubahannya (Permendag Nomor 3, 7, dan 8 Tahun 2024). 

Sistem OSS yang dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi gerbang utama dalam perizinan berusaha, termasuk izin impor. Selain beberapa peraturan pemerintah, terdapat beberapa syarat utama untuk melakukan impor, diantaranya:

Nomor Indung Berusaha (NIB)

NIB merupakan identitas yang wajib dimiliki pelaku usaha sebagai pengganti berbagai izin usaha. Nomor identitas ini diterbitkan melalui sistem OSS. 

Angka Pengenal Impor (API)

API adalah tanda pengenal yang digunakan oleh importir dalam melakukan kegiatan impor. Identitas hukum ini jelas karena badan usaha yang berbentuk PT membutuhkan API guna pengurusan NPWP dan akta pendirian perusahaan. Terdapat dua jenis API:

  • API-U (Angka Pengenal Impor Umum): untuk perusahaan yang mengimpor barang untuk kemudian diperdagangkan kembali (realler, distributor, trading)
  • API-P (Angka Pengenal Impor Produsen): untuk perusahaan manufaktur yang melakukan impor bahan-bahan guna produksi sendiri.

Apakah Bisa Impor Tanpa Melalui PT?

Persyaratan ekspor relatif fleksibel jika dibandingkan dengan impor. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 telah menyempurnakan aturan ekspor-impor untuk barang kiriman guna meningkatkan pelayanan dan pengawasan. 

Namun, kegiatan ekspor-impor untuk kepentingan komersial dan berskala besar tentunya memiliki badan usaha yang tetap menjadi salah satu persyaratan praktis. Impor tanpa melalui badan usaha PT hanya dilakukan untuk beberapa kondisi berikut:

Mengimpor barang pribadi dan non-komersial

Anda bisa mengimpor barang-barang untuk keperluan pribadi tanpa harus memiliki badan usaha PT terlebih dahulu. Syaratnya, barang harus jelas, bukan dijual lagi, dan hanya untuk pemakaian pribadi.

Tidak melebihi batas nilai dan jumlah

Sejak diberlakukan PMK 4/2025 pada Maret 2025 telah ditetapkan dasar hukum yang mengatur jumlah dan nilai barang kiriman. Barang-barang yang melebihi batasan dan nilai akan dianggap sebagai impor komersial dan memerlukan dokumen izin resmi.

Studi Kasus: Risiko Impor Tanpa Badan Usaha Resmi

Sebuah perusahaan rintisan retail online mencoba mengimpor produk fashion dari Thailand tanpa PT, menggunakan jasa pengiriman pribadi. Ketika bea cukai melakukan pengecekan random, Bea Cukai menahan barang karena dicurigai impor komersial tanpa izin. 

Akibatnya, barang tertahan berminggu-minggu, biaya penyimpanan membengkak, dan perusahaan membayar denda besar. Reputasi di mata supplier juga menurun. Kejadian ini memaksa mereka segera mendirikan PT dan mengurus API, namun waktu dan biaya yang terbuang tidak bisa dikembalikan.

Berdasarkan studi kasus di atas maka dapat disimpulkan bahwa risiko impor tanpa PT ataupun badan resmi yaitu:

  • Angka Pengenal Impor (API) tidak dapat diproses dan sulit mendapatkan izin resmi
  • Potensi biaya demurrage atau kargo tinggi untuk barang yang tertahan di pelabuhan
  • Terdapat denda administrasi dan biaya tambahan lainnya
  • Sanksi dan masalah perpajakan
  • Kredibilitas di mata supplier internasional yang rendah

Rekomendasi: Oleh karena itu, jika tujuan impor guna keperluan bisnis berkelanjutan atau komersial sangat direkomendasikan menggunakan badan usaha CV maupun PT.

Cara Mengurus Persetujuan Impor & API

Mendirikan PT dan Mengurus NIB melalui OSS

Proses dimulai dengan pendirian PT melalui notaris. Setelah akta pendirian disahkan Kemenkumham, langkah selanjutnya mengurus NIB melalui sistem OSS di oss.go.id.

Mengajukan API Sesuai Kebutuhan Impor

Pilih API-U untuk impor barang dagangan atau API-P untuk keperluan produksi. Pengajuan dilakukan online melalui sistem OSS.

Melengkapi Dokumen Pendukung

Dokumen yang diperlukan yaitu akta pendirian, SK Pengesahan Kemenkumham, NPWP Perusahaan, identitas direktur, surat keterangan domisili, dan dokumen lain sesuai jenis usaha.

Rekomendasi: Untuk efisiensi waktu, Anda dapat menggunakan jasa pengurusan izin impor yang berpengalaman membantu dari pendirian PT hingga pengajuan API.

Strategi dalam Proses Impor

Pastikan Dokumen Impor Lengkap

Setiap pengiriman harus dilengkapi: Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill, Certificate of Origin, dan dokumen tambahan sesuai jenis barang.

Gunakan Freight Forwarder Resmi

Gunakan freight forwarder resmi yang memahami aturan Bea Cukai Indonesia, seperti Uniair Cargo. Sebagai freight forwarder yang sudah terpercaya, Uniair Cargo memastikan setiap pengiriman dilakukan sesuai prosedur legal dengan dokumen yang disiapkan customer dengan benar.

Hindari Praktik Ilegal

Banyak jasa borongan yang tidak jelas legalitasnya dan biasanya menggunakan skema door to door tanpa dokumen resmi yang mencoba menghindari proses kepabeanan formal. Praktik tersebut mengandung risiko besar seperti barang disita, denda, hingga masalah hukum serius.

Kesimpulan

Apakah untuk melakukan impor harus memiliki PT? Untuk impor komersial, ya, sangat direkomendasikan dan hampir menjadi keharusan. Tanpa PT, impor hanya dapat dilakukan dalam lingkup terbatas untuk barang pribadi dengan nilai kecil dan tidak rutin. 

Begitu aktivitas impor dilakukan untuk tujuan bisnis, PT menjadi fondasi legal yang tidak bisa ditawar. Maka dari itu, jika Anda serius menjalankan bisnis impor, segera urus PT dan izin impor resmi untuk memastikan bisnis berjalan lancar dan menghindari masalah di kemudian hari. 

Hubungi Uniair Cargo sekarang untuk konsultasi mengenai kebutuhan impor dan layanan freight forwarding yang sesuai dengan bisnis Anda.

Contact the Uniair Cargo team today for a FREE consultation and export cost estimate!
Also, follow us on Instagram at @uniaircargo for logistics tips, up-to-date information, and export inspiration!

website impor dari china
Ekspor-Impor

OCTOBER 18, 2025

Website Terpercaya Untuk Impor Barang Dari China

5 Barang yang Diimpor dari Singapura
Ekspor-Impor

MARCH 07, 2024

5 Barang yang Diimpor dari Singapura ke Indonesia

warehouse and tablet
Ekspor-Impor

JULY 18, 2025

Leveraging AEO Status: Streamline Customs Clearanc...