Dalam perkembangan zaman, tidak diragukan bahwa bisnis telah berevolusi dalam mencakup lingkungan dan masyarakat yang lebih luas tanpa dibatasi perbatasan negara. Walaupun pernyataan tersebut sudah diketahui secara umum, tetapi sebagai masyarakat umum seringkali kurang memahami atau mengabaikan istilah-istilah atau aspek-aspek penting dalam bisnis akibat kepraktisan dan kemudahan bisnis pada zaman kini. Salah satu aspek tersebut berupa faktur pajak yang mungkin belum dipahami secara umum mengenai pengertian, fungsi, dan contohnya meskipun berupa aspek penting dalam bisnis yang seringkali dijumpai dalam keseharian.
Baca juga: Jenis-Jenis Pajak di Indonesia Terbaru 2023
Penting bagi masyarakat untuk tetap memahami berbagai aspek penting bisnis, maka berikut akan dijelaskan mengenai salah satu aspek penting dalam transaksi bisnis yaitu faktur pajak dalam menyebarkan informasi atas pengertian, fungsi, dan jenis-jenis dari faktur pajak
Faktur pajak merupakan dokumen penting dalam proses bisnis terutama pada proses transaksi dimana dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) saat menyerahkan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) kepada pihak pembeli. Pengertian tersebut menjelaskan keperluan PKP untuk menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan pajak dari pembeli barang/jasa sesuai dengan penjelasan dari Pasal 1 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012. Penerbitan serta pengelolaan faktur pajak tersebut dapat dilaksanakan secara elektronik maupun diotomatisasi agar mempermudah kewajiban PKP. Perlu diingatkan bahwa PKP yang dimaksud meliputi baik seorang pengusaha, badan usaha, atau perusahaan yang menjual barang/jasa yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca juga: 10 Prosedur Customs Clearance Pada Saat Mengimpor Barang
Secara umum, Faktur Pajak seperti yang dijelaskan sebelumnya merupakan bukti transaksi barang atau jasa PKP dalam pelaksanaan pemungutan PPN atas suatu pembelian, penyerahan BKP/JKP, ataupun Ekspor barang/jasa. Maka, beberapa fungsi dari faktur pajak secara lebih rinci sebagai berikut:
Dengan faktur pajak, pengusaha dapat menghindari tuduhan atas manipulasi atau penggelapan pajak apabila terjadinya pemeriksaan atau mengklarifikasi apabila terdapat ketidaksesuaian. Dengan kata lain, faktur pajak merupakan bukti atas penaatan hukum pengusaha bahwa ia telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT masa PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan PPN yang berlaku.
Baca juga: Potensi Ekspor Bisnis Kerajinan Furnitur dan Negara Tujuannya
Faktur Pajak yang secara dasar merupakan bukti transaksi juga dapat digunakan dalam pengelolaan akuntansi internal seperti mencocokkan pesanan yang telah selesai atau bahkan sebagai sarana mengkreditkan pajak masukkan agar barang/jasa penunjang produksi atau usahanya akan jadi lebih ringan.
Selain itu, faktur pajak juga bisa digunakan sebagai kredit PPN yang mengurangi PPN terutang ketika Pajak Masukan lebih besar dibanding Pajak Keluaran. Selain kredit pajak perusahaan juga dapat menggunakan faktur pajak untuk melakukan restitusi PPN.
Dalam memperdalam pemahaman mengenai faktur pajak dalam proses bisnis dan transaksi, pentingnya juga untuk memahami berbagai jenis faktur pajak yang ada atau yang seringkali digunakan dalam proses bisnis. Untuk jenis-jenis faktur pajak dapat berupa:
Faktur pajak ini dibuat atau diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak, jasa kena pajak, dan atau barang kena pajak yang tergolong dalam barang mewah.
Merupakan faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak dari pengusaha atau penjual lainnya.
Faktur pajak pengganti sesuai dengan keterangan jenisnya merupakan pengganti dari faktur pajak yang telah terbit sebelumnya yang digunakan apabila ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP sebagai bentuk pembetulan dokumen faktur pajak.
Faktur pajak Gabungan merupakan jenis faktur pajak yang dibuat oleh PKP dimana dokumen meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli baik berupa barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama durasi satu bulan.
Berupa faktur pajak yang tidak mengandung informasi mengenai data identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP Pedagang Eceran
Jenis faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, kurang jelas, dan/atau tidak ditandatangani ataupun juga terdapat kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri dokumen. Faktur pajak dengan kesalahan-kesalahan tersebut mengindikasikan faktur pajak cacat yang perlu diperbaiki.
Merupakan jenis faktur pajak yang dibatalkan baik dikarenakan adanya pembatalan transaksi atau pembelian maupun terdapat kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak terkait yang juga dapat menyebabkan pembatalan.
Jadi, itulah pengertian faktur pajak dan manfaat diterbitkannya faktur pajak. Faktur pajak ini biasanya terlibat dalam transaks antar bisnis (B2B), terutama dikarenakan hanya perusahaan pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat menerbitkan faktur pajak. Pengusaha non-PKP tidak akan bisa menerbitkan faktur pajak dan karenanya dikenakan beban pajak yang lebih tinggi.
Contact the Uniair Cargo team
today for a FREE consultation and export cost estimate!
Also, follow us on Instagram at @uniaircargo
for logistics tips, up-to-date information, and export inspiration!