Dalam kegiatan impor dan ekspor, ketetapan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkadang menimbulkan perbedaan persepsi antara pihak Bea Cukai dan pelaku usaha. Misalnya, seorang importir elektronik yang mendatangkan perangkat komunikasi dari Tiongkok dikenakan bea masuk lebih tinggi karena perbedaan klasifikasi HS Code. Akibatnya, biaya impor membengkak dan berpotensi mengganggu kelancaran bisnis. Dalam situasi seperti ini, mekanisme pengajuan keberatan hadir sebagai sarana hukum untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi pelaku usaha sesuai Undang-Undang Kepabeanan.
Keberatan dapat diajukan jika:
| No | Jenis Keputusan yang Dapat Diajukan Keberatan |
| 1 | Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean |
| 2 | Klasifikasi Barang (HS Code) |
| 3 | Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI |
| 4 | Penetapan Dokumen Impor atau Ekspor |
| 5 | Keputusan Penindakan Kepabeanan dan Cukai |
| Tahapan | Waktu Penyelesaian | Biaya |
| Pengajuan Keberatan | Maksimal 60 hari kerja | Gratis (tidak dipungut biaya) |
| Banding (jika keberatan ditolak) | 6–12 bulan di Pengadilan | Sesuai biaya administrasi |
Contoh Kasus Nyata: PT ABC mengimpor smart speaker yang oleh DJBC diklasifikasikan sebagai perangkat komunikasi dengan tarif tinggi. PT ABC mengajukan keberatan dengan melampirkan katalog, bukti fungsi produk, dan ruling tarif internasional. Setelah 45 hari, DJBC menerima keberatan dan tarif diperbaiki, sehingga PT ABC menghemat puluhan juta rupiah.
Mekanisme keberatan merupakan hak hukum pelaku usaha untuk melindungi diri dari potensi kerugian akibat kesalahan administrasi atau interpretasi aturan. Dengan langkah yang tepat, transparansi dan efisiensi bisnis tetap terjaga.
Referensi Resmi:
Contact the Uniair Cargo team
today for a FREE consultation and export cost estimate!
Also, follow us on Instagram at @uniaircargo
for logistics tips, up-to-date information, and export inspiration!