Legalitas Ekspor Pasir Laut Apa yang Harus Diperhatikan Eksportir?


October 29, 2025


Pasir laut merupakan salah satu komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi, terutama untuk kebutuhan industri konstruksi, reklamasi, hingga pembuatan kaca. Permintaan global terhadap pasir laut terus meningkat seiring dengan pesatnya pembangunan infrastruktur di berbagai negara, khususnya di kawasan Asia Timur dan Timur Tengah. Kondisi ini membuka peluang besar bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam, termasuk pasir laut.

Namun, di balik potensi tersebut, ekspor pasir laut bukanlah kegiatan yang sederhana. Ada banyak aspek hukum yang harus diperhatikan agar proses ekspor berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengatur secara ketat aktivitas ini untuk mencegah kerusakan lingkungan dan eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam.

Bagi para eksportir, memahami legalitas ekspor pasir laut menjadi langkah krusial sebelum memulai kegiatan ekspor. Dengan pemahaman yang tepat terhadap aturan, izin, dan prosedur yang berlaku, eksportir dapat menjalankan bisnisnya secara aman, legal, dan berkelanjutan. Artikel ini akan membahas secara menyeluruh tentang aspek hukum yang perlu diperhatikan eksportir dalam mengekspor pasir laut, mulai dari dasar regulasi hingga strategi kepatuhan bisnis di pasar global.

Dasar Hukum Ekspor Pasir Laut di Indonesia

Aktivitas ekspor pasir laut di Indonesia telah menjadi perhatian serius pemerintah sejak lama karena berkaitan erat dengan isu lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Pemerintah menetapkan berbagai regulasi untuk memastikan bahwa setiap kegiatan ekspor dilakukan secara bertanggung jawab, legal, dan tidak merusak ekosistem laut. Oleh karena itu, setiap eksportir wajib memahami dasar hukum yang mengatur aktivitas ini agar terhindar dari pelanggaran dan sanksi hukum.

1. Sejarah Kebijakan Larangan Ekspor Pasir Laut

Pada awal tahun 2000-an, pemerintah Indonesia sempat memberlakukan larangan ekspor pasir laut melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 117/MPP/Kep/2/2003. Kebijakan ini diterapkan untuk mengatasi kerusakan lingkungan laut akibat eksploitasi besar-besaran dan penyelundupan pasir laut ke negara tetangga. Pasir laut dianggap sebagai sumber daya strategis yang harus dijaga keberlanjutannya karena berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

2. Regulasi Terbaru Terkait Ekspor Pasir Laut

Setelah hampir dua dekade, pada tahun 2023, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 membuka kembali peluang untuk pemanfaatan hasil sedimentasi laut, termasuk pasir laut, dengan pengawasan ketat. PP ini bukan berarti memberikan izin bebas ekspor, tetapi mengatur bahwa ekspor hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan hasil pengelolaan terbukti tidak merusak lingkungan.

Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi lembaga utama yang bertanggung jawab dalam memberikan izin pemanfaatan pasir laut. Setiap eksportir wajib memenuhi syarat teknis dan lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta memperoleh rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bila aktivitasnya melibatkan pengambilan material dari wilayah tambang bawah laut.

3. Peran Bea Cukai dan Instansi Terkait

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki peran penting dalam proses pengawasan ekspor. Setiap pengiriman pasir laut ke luar negeri harus dilengkapi dengan dokumen resmi seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan bukti legalitas asal material. Kolaborasi antar instansi, termasuk KKP, ESDM, dan Bea Cukai, menjadi langkah penting untuk memastikan setiap ekspor pasir laut berjalan sesuai hukum dan prosedur.

4. Tujuan Pengaturan Hukum Ekspor Pasir Laut

Tujuan utama dari pengaturan ini bukan untuk membatasi kegiatan ekonomi, melainkan untuk:

  • Melindungi ekosistem laut dari kerusakan akibat eksploitasi berlebihan.

     
  • Menjamin kegiatan ekspor dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

     
  • Menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan konservasi lingkungan.

     

Dengan memahami dasar hukum ini, eksportir dapat menyiapkan langkah strategis dalam menjalankan bisnis ekspor pasir laut yang legal, transparan, dan sesuai standar nasional maupun internasional.

Persyaratan Legal untuk Ekspor Pasir Laut

Sebelum melaksanakan ekspor pasir laut, setiap eksportir wajib memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan telah memenuhi persyaratan legal yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Persyaratan ini mencakup izin usaha, dokumen teknis, hingga sertifikasi lingkungan yang menjadi bukti kepatuhan terhadap peraturan nasional. Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan bahwa aktivitas ekspor tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga aman, transparan, dan ramah lingkungan.

Berikut adalah beberapa persyaratan utama yang perlu diperhatikan eksportir pasir laut:

1. Izin Usaha dan Legalitas Perusahaan

Langkah pertama yang harus dimiliki eksportir adalah izin usaha resmi dari instansi terkait. Perusahaan yang ingin mengekspor pasir laut harus terdaftar di sistem OSS (Online Single Submission) dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal.
 Selain itu, perusahaan harus mengantongi izin khusus dari:

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) – untuk pemanfaatan dan pengambilan pasir laut dari wilayah perairan.

     
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – bila kegiatan melibatkan tambang pasir laut di zona tertentu.

     

Legalitas perusahaan menjadi fondasi utama agar ekspor dapat dilakukan secara sah dan diakui oleh otoritas Bea Cukai.

2. Izin Ekspor Pasir Laut

Selain izin usaha, eksportir wajib memperoleh izin ekspor khusus dari Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi dari KKP.
 Dalam prosesnya, eksportir harus membuktikan bahwa:

  • Pasir laut yang akan diekspor berasal dari sumber yang legal dan memiliki izin eksploitasi.

     
  • Kebutuhan dalam negeri terhadap pasir laut telah terpenuhi.

     
  • Tidak ada pelanggaran terhadap zona konservasi laut atau wilayah lindung.

     

Proses perizinan ini bersifat selektif dan diawasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan izin ekspor.

3. Dokumen Teknis dan Administratif

Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan oleh eksportir meliputi:

  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) – sebagai bukti bahwa kegiatan tidak merusak ekosistem laut.

     
  • Rencana Reklamasi dan Pascatambang – jika pasir laut diambil dari lokasi tambang laut.

     
  • Surat Keterangan Asal Barang (Certificate of Origin / COO) – sebagai syarat ekspor internasional.

     
  • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) – yang diajukan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum proses pengapalan.

     
  • Manifest dan dokumen pengiriman – untuk memastikan transparansi dan pelacakan distribusi barang.

     

Semua dokumen tersebut wajib diserahkan dalam bentuk digital maupun fisik saat pemeriksaan lapangan.

4. Kewajiban Lingkungan dan Sosial

Pemerintah menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam kegiatan ekspor pasir laut. Setiap eksportir diwajibkan:

  • Melakukan pemantauan lingkungan secara berkala, termasuk kualitas air laut dan dampak terhadap ekosistem.

     
  • Berkontribusi terhadap rehabilitasi wilayah pesisir sebagai bagian dari kewajiban pascatambang.

     
  • Menyediakan laporan kegiatan kepada KKP dan pemerintah daerah secara transparan.

     

Dengan demikian, keberlanjutan menjadi faktor utama dalam menilai kelayakan izin ekspor pasir laut.

5. Kepatuhan terhadap Standar Nasional dan Internasional

Ekspor pasir laut tidak hanya harus memenuhi regulasi nasional, tetapi juga standar perdagangan internasional.
 Eksportir wajib memastikan bahwa spesifikasi produk, volume, dan metode pengiriman sesuai dengan standar mutu yang diterapkan negara tujuan. Selain itu, seluruh kegiatan ekspor harus tunduk pada aturan AEO (Authorized Economic Operator) yang diakui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk menjamin keamanan rantai pasok global.

Dengan memenuhi seluruh persyaratan legal tersebut, eksportir tidak hanya melindungi bisnisnya dari risiko hukum, tetapi juga membangun reputasi sebagai pelaku ekspor yang profesional, beretika, dan berkelanjutan.

Prosedur Mengurus Izin Ekspor Pasir Laut

Mengurus izin ekspor pasir laut membutuhkan ketelitian dan pemahaman terhadap prosedur administratif yang telah ditetapkan pemerintah. Proses ini dilakukan secara berlapis karena melibatkan beberapa instansi mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh aktivitas ekspor berjalan secara legal, transparan, dan berkelanjutan.

Berikut adalah tahapan utama dalam mengurus izin ekspor pasir laut di Indonesia:

1. Pengajuan Izin Usaha dan Pemanfaatan Pasir Laut

Langkah pertama yang harus dilakukan eksportir adalah mengajukan izin pemanfaatan pasir laut kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam tahap ini, perusahaan wajib:

  • Terdaftar secara resmi melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

     
  • Menyerahkan dokumen teknis seperti rencana kegiatan pemanfaatan pasir laut, lokasi pengambilan, serta analisis kelayakan lingkungan.

     
  • Menyertakan hasil kajian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang telah disetujui.

     

Setelah dokumen diverifikasi, KKP akan mengeluarkan izin usaha pemanfaatan pasir laut dengan batas waktu tertentu sesuai ketentuan.

2. Verifikasi Teknis dan Lingkungan

Sebelum izin ekspor diberikan, akan dilakukan verifikasi lapangan oleh tim dari KKP dan pemerintah daerah.
 Tujuan verifikasi ini adalah untuk memastikan bahwa kegiatan eksploitasi pasir laut:

  • Tidak berada di wilayah konservasi atau area perlindungan laut.

     
  • Menggunakan metode pengambilan yang tidak merusak ekosistem dasar laut.

     
  • Sesuai dengan rencana tata ruang laut dan peraturan zonasi wilayah pesisir.

     

Hasil verifikasi ini menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk menilai kelayakan ekspor.

3. Permohonan Izin Ekspor ke Kementerian Perdagangan

Setelah mendapatkan rekomendasi dari KKP, eksportir dapat mengajukan permohonan izin ekspor pasir laut ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
 Proses ini meliputi:

  • Pengisian formulir permohonan ekspor.

     
  • Menyertakan dokumen pendukung seperti izin pemanfaatan, laporan verifikasi lingkungan, dan bukti pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

     
  • Menentukan negara tujuan ekspor dan volume pengiriman.

     

Jika disetujui, Kemendag akan menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) sebagai dasar legal pengiriman pasir laut ke luar negeri.

4. Pengurusan Dokumen Bea Cukai

Sebelum barang dikirim, eksportir wajib mengurus seluruh dokumen kepabeanan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

     
  • Invoice komersial dan packing list

     
  • Certificate of Origin (COO)

     
  • Manifest kapal

     

Bea Cukai akan memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen untuk memastikan bahwa ekspor dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak termasuk kategori barang terlarang atau dibatasi.

5. Pelaporan dan Pemantauan Pasca Ekspor

Setelah proses ekspor selesai, eksportir memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil kegiatan kepada KKP dan Kemendag.
 Laporan ini mencakup:

  • Volume pasir laut yang diekspor.

     
  • Tujuan ekspor dan nilai transaksi.

     
  • Rencana kegiatan reklamasi atau rehabilitasi lingkungan pasca-eksploitasi.

     

Pemerintah menggunakan laporan ini untuk mengawasi keberlanjutan dan dampak lingkungan dari aktivitas ekspor.

6. Tips Menghindari Kendala dalam Proses Perizinan

Untuk mempercepat proses dan menghindari hambatan administratif, eksportir disarankan untuk:

  • Memastikan semua dokumen lengkap dan valid sebelum pengajuan.

     
  • Mengikuti perkembangan regulasi terbaru dari KKP dan Kemendag.

     
  • Menggunakan jasa freight forwarder profesional yang memahami prosedur ekspor dan kepabeanan, seperti UNIAIR CARGO, agar proses logistik dan dokumentasi berjalan lancar.

     

Dengan mengikuti seluruh prosedur di atas secara tertib, eksportir dapat menjalankan kegiatan ekspor pasir laut dengan legal, efisien, dan berkelanjutan. Kepatuhan terhadap peraturan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi jangka panjang untuk menjaga reputasi dan kepercayaan dalam bisnis internasional.

Baca Juga : Cara Cek HS Code Textile Untuk Impor Ekspor

 

 

 

 

 

Contact the Uniair Cargo team today for a FREE consultation and export cost estimate!
Also, follow us on Instagram at @uniaircargo for logistics tips, up-to-date information, and export inspiration!

Mengapa Chip Semikonduktor
Ekonomi dan Bisnis

APRIL 11, 2024

Mengapa Chip Semikonduktor Mengalami Kelangkaan Se...

Berapa Margin Profit yang Ideal
Ekonomi dan Bisnis

AUGUST 31, 2024

Berapa Margin Profit yang Ideal untuk Bisnis Anda?...

How to Build a Strong Branding Strategy
Ekonomi dan Bisnis

FEBRUARY 17, 2025

How to Build a Strong Branding Strategy for Busine...