Kontrak logistik adalah perjanjian tertulis antara pemilik barang dan penyedia jasa logistik yang mengatur hak, kewajiban, tarif, dan standar layanan selama kerja sama berlangsung. Tanpa kontrak yang jelas, bisnis rentan terhadap kesalahpahaman soal tanggung jawab saat barang rusak, terlambat, atau hilang di tengah perjalanan. Artikel ini membahas jenis, komponen, dan pentingnya kontrak logistik bagi kelancaran operasional Anda.
Kontrak logistik adalah dokumen legal yang mengikat pengirim barang dengan penyedia jasa logistik, baik itu freight forwarder, perusahaan trucking, maupun penyedia gudang. Dokumen ini menjadi acuan resmi ketika terjadi perselisihan, karena berisi kesepakatan detail soal ruang lingkup layanan, tarif, jadwal, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Bagi perusahaan manufaktur dengan volume pengiriman rutin, perjanjian ini biasanya berlaku jangka panjang. Sementara bagi reseller atau pelaku jastip dengan kebutuhan lebih fleksibel, kontrak bisa berbentuk perjanjian layanan per pengiriman dengan syarat dan ketentuan yang tetap mengikat secara hukum.
Berikut beberapa jenis kontrak logistik yang paling sering dijumpai dalam praktik bisnis.
Mengatur kerja sama pengiriman barang antar negara atau kota, mencakup moda transportasi, rute, dan tanggung jawab forwarder atas kelancaran proses pengiriman.
Mengatur penyimpanan barang di gudang pihak ketiga, termasuk durasi penyimpanan, biaya, serta tanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan selama barang berada di fasilitas tersebut.
Mengatur proses distribusi barang dari gudang ke titik-titik tujuan akhir, termasuk kewajiban terkait waktu tempuh dan area cakupan layanan.
Mengatur pengangkutan barang lewat jalur darat, mencakup jenis armada, kapasitas muatan, serta tanggung jawab selama proses bongkar muat.
Sebuah kontrak logistik yang baik biasanya mencakup beberapa komponen inti berikut.
Penjelasan rinci soal jenis layanan yang disepakati, termasuk moda transportasi, rute, dan cakupan geografis.
Rincian biaya, termasuk skema tarif tetap atau variabel, serta ketentuan pembayaran dan denda keterlambatan jika ada.
Penjelasan siapa yang bertanggung jawab jika barang rusak atau hilang, termasuk apakah asuransi kargo termasuk dalam layanan.
Ketentuan yang membebaskan pihak tertentu dari tanggung jawab akibat kejadian di luar kendali, seperti bencana alam atau gangguan geopolitik.
Jangka waktu berlakunya kontrak serta syarat yang berlaku jika salah satu pihak ingin mengakhiri kerja sama lebih awal.
SLA atau Service Level Agreement adalah bagian dari kontrak logistik yang menetapkan standar kinerja terukur, seperti estimasi waktu pengiriman, tingkat akurasi pengantaran, atau target penanganan klaim kerusakan. SLA berfungsi sebagai tolok ukur objektif untuk menilai apakah penyedia jasa memenuhi janji layanannya.
Tanpa SLA yang jelas, sulit membedakan antara keterlambatan yang memang di luar kendali penyedia jasa dengan kegagalan layanan yang seharusnya bisa dihindari. Inilah sebabnya SLA sebaiknya selalu dicantumkan secara spesifik dalam dokumen kerja sama ini, bukan hanya disampaikan secara lisan.
Kontrak logistik yang baik mengatur hak dan kewajiban secara seimbang bagi kedua belah pihak.
Pengirim berhak mendapatkan layanan sesuai kesepakatan dan informasi status pengiriman yang transparan, namun juga berkewajiban memberikan data barang yang akurat dan menyelesaikan pembayaran sesuai jadwal yang disepakati.
Penyedia jasa berhak menerima pembayaran sesuai kontrak dan informasi yang benar dari pengirim, namun berkewajiban menjalankan layanan sesuai SLA serta bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi dalam proses pengiriman.
Menjalankan kerja sama logistik tanpa kontrak tertulis membawa risiko yang sering diremehkan. Ketika terjadi kerusakan atau kehilangan barang, tidak ada dasar hukum yang jelas untuk menuntut kompensasi, sehingga kerugian sepenuhnya ditanggung sendiri oleh pemilik barang. Kesepakatan tarif yang hanya berbasis lisan juga rawan berubah sepihak, terutama saat kondisi pasar sedang naik.
Bagi pelaku jastip dan kolektor barang yang mengandalkan kepastian pengiriman dari luar negeri, ketiadaan kontrak yang mengatur proses customs clearance juga bisa berujung pada kendala dokumen yang tidak terselesaikan dengan jelas siapa yang bertanggung jawab. Memastikan kelengkapan dokumen ekspor-impor sejak awal kontrak juga membantu menghindari hambatan birokrasi di kemudian hari.
PT. Uniair Indotama Cargo, penyedia jasa freight forwarding yang beroperasi sejak 1985, membangun setiap kerja sama dengan kontrak logistik yang jelas, mencakup layanan multimoda untuk memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak terlindungi sejak awal kerja sama.
Kontrak logistik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi yang melindungi bisnis Anda dari risiko finansial dan operasional yang bisa dihindari. Sebelum memulai kerja sama dengan penyedia jasa logistik manapun, pastikan setiap komponen penting, mulai dari ruang lingkup layanan hingga SLA, tercantum jelas dalam kontrak tertulis.
Contact the Uniair Cargo team
today for a FREE consultation and export cost estimate!
Also, follow us on Instagram at @uniaircargo
for logistics tips, up-to-date information, and export inspiration!