Pajak adalah salah satu hal yang kerap mengundang banyak pertanyaan. Karena wajib untuk dibayar, tentunya sebelum melakukan pembayaran, Anda perlu mengetahui cara perhitungan dan maksud dari pajak tersebut. Hal ini pun berlaku pada Pajak Penghasilan (PPhB).
Dilansir dari website pajak.go.id, badam adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Bentuk badan sendiri bisa berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
Jadi, bentuk satuan atau badan yang disebutkan di atas, wajib untuk membayarkan atau menyetorkan pajaknya. Namun secara definisi, apa itu pajak penghasilan badan dan bagaimana cara menghitungnya? Simak selengkapnya di sini.
Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dikenakan pada perusahaan atau badan atas penghasilannya.
Hal ini pun dijelaskan lewat pasal 1 PPh no 7 Tahun 1983 yang mengatakan pengertian Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.
Berdasarkan sifatnya, PPh Badan sendiri terbagi menjadi 2, yakni:
Salah satu sifat PPh Badan bersifat tidak final. Artinya adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh WP Badan.
Hal ini dibahas berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31E Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan atau PPh Final adalah pajak penghasilan yang akan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP Badan Badan.
Hal ini dibahas berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu.
Agar tidak bingung mengetahui pajak yang perlu dibayarkan, Anda tentu perlu mengetahui mekanismenya.
Berikut cara menghitung PPh Badan:
Nominal penghasilan kena pajak wajib diketahui sebelum Anda melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha.
Caranya, Anda bisa mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal.
Penghasilan neto fiskal adalah penghasilan neto yang diterima wajib pajak dalam negeri, baik dari kegiatan usaha ataupun bukan, usai melewati penyesuaian fiskal yang berdasarkan ketentuan perpajakan. Sementara itu, kompensasi neto fiskal adalah kerugian yang dialami badan.
Tarif PPh Badan kini sudah diturunkan. Hal ini diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbatas.
Melalui beleid baru ini, tarif Pajak Penghasilan Badan turun secara bertahap yakni:
Sementara itu, teruntuk WP Badan dengan bentuk Tbk, akan mendapatkan tarif PPh Badan 2023 dengan penurunan 3%.
Dengan penurunan 3%. tarif pajak penghasilan badan perseroan Tbk adalah:
Meski demikian, ada syarat yang perlu dikuasai agar tarif PPh Badan 2023 lebih rendah untuk perusahaan Tbk. Syaratnya adalah:
Sebelum mengetahui cara menghitung PPh Badan, Anda perlu mengetahui peredaran bruto.
Peredaran bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima, termasuk orang pribadi maupun badan.
Wajib pajak dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar
Jika omzet kurang dari Rp4,8 miliar maka Anda bisa menggunakan PPh Final PP 23/2018 dalam jangka waktu tertentu.
Rumus perhitungan yang dipakai adalah:
**50% x 22% x Penghasilan Kena Pajak**
Angka 22% sendiri adalah tarif PPh Badan yang berlaku pada 2022.
Wajib pajak dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar - Rp50 miliar
Ada perhitungan tarif berbeda jika omzet bisnis Anda mencapai Rp50 Miliar. WP Badan akan memperoleh pengurangan tarif pajak penghasilan yang dikalikan dengan penghasilan kena pajak sebesar 50%.
Pengurangan tarif tersebut adalah kebijakan yang terdapat pada pasal 31E UU PPh.
Rumus perhitungannya adalah:
**[(50%x22%) x Penghasilan Kena Pajak yang Memperoleh Fasilitas] + (22% x Penghasilan Kena Pajak Tidak Memperoleh Fasilitas)]**
Angka 22% sendiri adalah tarif PPh Badan yang berlaku pada 2022.
Wajib pajak dengan omzet lebih dari Rp50 miliar
Jika peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar, maka pajak akan dihitung berdasarkan ketentuan umum atau tanpa fasilitas pengurangan tarif, yakni PPh Badan x Penghasilan Kena Pajak.
Rumus perhitungannya adalah:
22% x Penghasilan Kena Pajak
Angka 22% sendiri adalah tarif PPh Badan yang berlaku pada 2022.
Nah itu dia pengertian PPh Badan dan juga cara menghitungnya. Semoga bermanfaat untuk bisnis Anda.
Contact the Uniair Cargo team
today for a FREE consultation and export cost estimate!
Also, follow us on Instagram at @uniaircargo
for logistics tips, up-to-date information, and export inspiration!