10 Dokumen yang Dibutuhkan untuk Impor Barang
Apakah Anda berencana menjadi importir?
Tidak bisa dipungkiri melakukan impor barang dapat menjadi salah satu alternatif usaha yang menguntungkan. Apalagi dengan terbukanya pasar internasional, kebutuhan akan beragam jenis barang tidak lagi bisa terbendung, termasuk barang-barang impor.
Kementerian Perdagangan mencatat pada bulan April 2024 [nilai impor produk ke Indonesia](https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/neraca-dagang-ri-surplus-us356-m-per-april-2024#:~:text=%2486%2C35 miliar.-,Untuk negara tujuan ekspor Indonesia yang utama adalah China%2C India,%2C ASEAN%2C dan Uni Eropa.&text=Nilai impor Indonesia pada April,menjadi US%2416%2C06 miliar.) mencapai US$ 17,96 miliar dan terus bergerak fluktuatif di angka belasan miliar dollar setiap bulannya.
Untuk melakukan impor barang tidaklah sulit, Anda hanya perlu memastikan semua dokumen yang dibutuhkan terkirim bersama barang secara lengkap. Apa saja dokumen yang dibutuhkan?
1. Invoice Pembelian
Invoice pembelian adalah dokumen utama yang dibutuhkan untuk impor. Sebab invoice menjadi bukti adanya transaksi perdagangan antara Anda dan penjual yang dilakukan di pasar internasional. Invoice pembelian ini nantinya memuat berbagai informasi seperti detail barang yang diimpor, termasuk harga, jumlah, dan spesifikasi barang.
Pada invoice juga tertera nama dan alamat penjual maupun pembeli, tanggal pengiriman barang, beserta syarat pembayaran. Invoice menjadi penting karena nantinya akan menjadi dasar penentuan nilai bea masuk yang harus dibayarkan ketika barang impor masuk ke Indonesia.
2. Packing List
Dokumen selanjutnya yang wajib ada ketika melakukan impor barang adalah packing list yang berisikan rincian setiap kemasan barang yang diimpor. Pada packing list akan tercantum informasi seperti berat barang, ukurannya, dan jumlah item yang dikirim.
Jangan lupa pula untuk menyertakan kode HS untuk melengkapi data barang yang dikirim. Sebab packing list akan membantu petugas bea cukai untuk memeriksa dan memverifikasi setiap barang yang masuk berdasarkan invoice yang tersedia.
Selain itu, Anda juga bisa memastikan bahwa barang yang dikirim sesuai dengan jumlah yang tertera di dalam dokumen, sehingga risiko kehilangan atau salah kirim bisa diminimalisir.
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
Bill of Lading (B/L) merupakan dokumen pengiriman yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran sebagai tanda terima barang akan dikirim melalui ekspedisi laut.
Dokumen ini juga memiliki fungsi sebagai bukti kepemilikan barang dan kontrak pengangkutan antara pengirim dan perusahaan pelayaran. Untuk pengiriman melalui udara, dokumen yang diberikan adalah Airway Bill (AWB).
Keduanya memiliki fungsi yang sama dan menjadi dokumen penting ketika melakukan impor karena akan digunakan sebagai bukti pengambilan barang di pelabuhan maupun bandar udara tempat bongkar muatan.
4. Sertifikat Asal (Certified of Origin)
Dokumen selanjutnya ialah sertifikat yang memuat informasi dari negara mana barang tersebut diimpor. Sertifikat asal (certified of origin) akan dikeluarkan oleh badan otoritas yang berwenang di negara asal dari barang yang dikirim.
Sertifikat ini diperlukan sebagai dasar untuk menentukan tarif bea masuk di negara tujuan, terlebih di beberapa negara memiliki perjanjian perdagangan bebas di mana pada barang tertentu dapat dikenakan bebas biaya bea atau mendapat keringanan tarif.
Selain itu, dengan adanya certified of origin, barang yang masuk juga jelas klasifikasinya apakah termasuk barang yang diizinkan, dibatasi, atau dilarang di negara tujuan.
5. Daftar Harga (Proforma Invoice)
Proforma invoice merupakan dokumen yang mencatat perkiraan biaya dari keseluruhan barang yang diimpor. Dokumen ini biasanya dikirimkan oleh penjual kepada pembeli sebelum transaksi impor dilakukan.
Meskipun tidak diperiksa oleh bea cukai, namun proforma invoice menjadi penting karena dapat menjadi acuan bagi importir untuk membuat perencanaan biaya sekaligus pengajuan izin impor dan pembiayaan dari bank.
6. Pengajuan Impor Barang
Pengajuan Impor Barang atau PIB adalah dokumen yang diajukan untuk melakukan impor barang tertentu dari luar negeri. Dokumen ini perlu diverifikasi lebih dahulu untuk menentukan biaya masuk, jumlah PPh, dan pajak lain yang sekiranya perlu dibayar atas barang tersebut. Dengan melunasi jumlah pajak yang dibutuhkan, barang impor dapat diambil tanpa kendala.
7. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
Ada pula SPPB atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang yang dibutuhkan saat melakukan impor. Surat ini baru akan dibuatkan setelah PIB Anda tervalidasi. Untuk itu pastikan semua pembayaran bea dan pajak sudah selesai agar barang bisa dikeluarkan.
8. Sertifikat Inspeksi
Setelah barang impor diperiksa dan dinyatakan telah memenuhi standar kualitas atau persyaratan tertentu, maka akan terbit sertifikat inspeksi dari otoritas negara asal barang atau pihak ketiga yang dinyatakan independen.
Sertifikat ini biasanya ditujukan untuk beberapa jenis barang tertentu yang membutuhkan pengujian seperti produk makanan, bahan kimia, maupun barang-barang elektronik. Tujuan dari adanya sertifikat ini adalah sebagai bentuk jaminan bahwa barang yang diimpor sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
9. Sertifikat Asuransi
Setiap barang yang diimpor wajib memiliki asuransi yang menjamin keamanan proses pengiriman dari risiko kerusakan atau kehilangan. Asuransi menjadi dokumen penting untuk melindungi importir apabila ada kejadian yang tidak diinginkan.
Pada sertifikat asuransi biasanya akan dicantumkan informasi seputar nilai barang, jenis risiko yang ditanggung asuransi, serta periode berapa lamanya asuransi tersebut berlaku.
10. Deklarasi Keamanan (Security Declaration)
Dokumen yang ini dibutuhkan pada beberapa produk seperti bahan kimia, obat-obatan, dan sejenisnya. Sebab deklarasi keamanan akan memuat informasi bahwa barang yang diimpor tidak mengandung bahan berbahaya dan tidak melanggar aturan keamanan yang berlaku di negara tujuan. Importir harus dapat memastikan bahwa barang yang dikirim aman dan tidak melawan hukum.
Itulah 10 dokumen yang diperlukan sebelum melakukan impor barang. Apakah kini Anda sudah siap untuk segera mengirimkan barang yang Anda beli dari luar negeri? Percayakan pengirimannya pada Uniair Cargo yang telah menjadi sahabat importir selama lebih dari 34 tahun. Hubungi kami di contact@uniaircargo.co.id untuk dapatkan penawaran terbaik hari ini.