Apakah Bisa Melakukan Ekspor Tanpa Badan Usaha PT?
Apakah kita bisa melakukan ekspor tanpa badan usaha PT? Jawabannya adalah tidak bisa. Salah satu syarat ekspor adalah memiliki legalitas usaha, dalam hal ini berupa PT (Perseroan Terbatas) ataupun CV (Commanditaire Vennootschap). Pada kesempatan kali ini, Uniair Cargo akan membahas lebih lengkap tentang persyaratan untuk mengekspor barang ke luar negeri bagi para pelaku usaha terutama pegiat UMKM dan manfaat menggunakan badan usaha untuk kegiatan ekspor.
Ekspor impor seringkali dihadapkan pada kompleksitas yang menjadi tantangan bagi para eksportir pemula. Prosesnya yang melibatkan berbagai prosedur dan persyaratan, ditambah dengan upaya untuk menemukan pembeli di luar negeri, seringkali dianggap sebagai hal yang sulit. Namun, ketika Anda memahami prosesnya dengan baik dan menjalankannya dengan benar, kegiatan ekspor ini cukup mudah dan sangat menguntungkan. Bahkan satu kali transaksi ekspor limbah kayu, Anda bisa menghasilkan miliaran rupiah.
Baca juga: Mengapa Ekspor dan Impor Membutuhkan Jasa Forwarder?
Ketika hendak terlibat dalam kegiatan ekspor di Indonesia, terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah memiliki badan usaha berupa PT ataupun CV.
Untuk selengkapnya, berikut ini adalah syarat-syarat untuk ekspor di Indonesia:
Terdapat sejumlah alasan integral yang mendasari perlunya badan usaha sebagai payung hukum yang mendasari kegiatan ekspor Anda.
Badan usaha yang sah memberikan keabsahan hukum yang diperlukan bagi para pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan ekspor dengan keyakinan dan ketenangan pikiran, karena jika terjadi konflik kepentingan, entitas bisnis Anda sudah sah dipandang secara hukum. Legalitas PT atau CV memberikan landasan hukum yang kokoh, yang melindungi kepentingan dan kredibilitas bisnis Anda dalam transaksi internasional.
Jika tidak ada PT dan CV, Anda tidak terlindungi dari adanya konflik hukum yang mungkin terjadi. Misalnya, terkait dengan perbedaan hak cipta antara negara Indonesia dengan negara luar negeri dan Anda dituntut oleh entitas bisnis lain. Memiliki PT dapat meminimalisir hal-hal seperti ini. Karena Anda sebagai entitas bisnis juga akan dijamin payung hukumnya oleh Kementrian Perdagangan.
Badan usaha yang terdaftar juga memberikan kepercayaan kepada pihak mitra bisnis di luar negeri, karena mereka mengetahui bahwa Anda adalah entitas yang diakui secara resmi oleh negara. Hal ini dapat membantu membangun citra profesionalisme dan meningkatkan kepercayaan para pembeli internasional terhadap produk atau layanan yang Anda tawarkan.
Selain itu, dengan adanya badan hukum juga bisa menjadi landasan yang kuat Anda bisa bermitra jangka panjang dengan pembeli dari luar negeri. Karena seperti yang kita ketahui, arena perdagangan internasional sangatlah kompleks dan menemukan pembeli adalah salah satu proses yang cukup sulit. Dengan bermitra jangka panjang, Anda tidak perlu khawatir.
Memiliki badan usaha PT atau CV secara signifikan meringankan beban perizinan dan administrasi yang melekat pada kegiatan ekspor. Dalam ekspor, ada persyaratan perizinan dan dokumen yang kompleks dan ketat yang harus dipenuhi.
Dengan memiliki badan usaha yang terdaftar, Anda dapat mengintegrasikan proses perizinan dengan lebih efisien, memperoleh dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan lebih mudah. Seringkali malah, jika Anda tidak punya badan hukum sama sekali apalagi UMKM yang baru merintis namun ingin mengekspor, pasti akan dipersulit dan langkah pertama yang disuruh oleh pihak administrasi pemerintahan adalah dengan membentuk badan usaha seperti halnya PT dan CV.
Legalitas PT atau CV membuka pintu akses yang lebih luas ke fasilitas keuangan dan opsi pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung bisnis ekspor Anda. Bank dan lembaga keuangan cenderung lebih berpihak pada entitas bisnis yang memiliki badan usaha yang sah, yang memberikan jaminan tambahan dalam memperoleh fasilitas pinjaman, kredit, atau pembiayaan yang diperlukan.
Seringkali terdapat beberapa kasus di mana ada eksportir yang mendapatkan pembeli dengan nominal transaksi yang luar biasa. 10 Miliar rupiah! Tapi, yang jadi masalah adalah eksportir tidak punya modal untuk menyuplai segitu besarnya kepada buyer. Alhasil, mereka kemudian menunjukkan surat pembelian buyer dan meminta fasilitas pinjaman dari bank. Bank tentu saja tertarik untuk memberikan pinjaman dana tersebut, karena ya salah satu faktornya adalah berbadan usaha PT dan nominal transaksi yang besar.
Inilah pentingnya kenapa eksportir harus punya badan usaha jika bisnis mereka ingin berkembang, supaya bisa meningkatkan skala operasi, dan menjelajahi peluang baru di perdagangan internasional.
Pemerintah Republik Indonesia terkadang menyediakan program dan bantuan khusus untuk mendorong pertumbuhan ekspor di Indonesia. Salah satunya dengan subsidi pajak dan bantuan akses ke komunitas eksportir di Indonesia. Pada intinya, pemerintah juga ingin bisnis dalam negeri tumbuh besar dan bisa membantu menambah devisa negara melalui perdagangan internasional.
Dengan memiliki PT atau CV yang sah, Anda bisa mendapatkan peluang yang lebih besar untuk ikut serta bergabung ke dalam program dan bantuan pemerintah khusus eksportir, hal ini penting juga untuk meminimalkan liabilitas Anda.
Jika Anda ingin mengekspor produk Anda ke mancanegara, gunakan freight forwarder terpercaya dan berpengalaman, salah satunya adalah Uniair Cargo. Uniair Cargo adalah salah satu freight forwarder terbesar di Indonesia yang telah berpengalaman selama lebih dari 33 tahun menghandle pengiriman dari berbagai macam brand besar dari berbagai macam industri mulai dari elektronik, mainan, alat berat, FMCG, dan masih banyak lagi. Hubungi kami sekarang juga.