Usaha jastip alias jasa titipan luar negeri menjadi salah satu jenis pekerjaan yang digandrungi. Terlebih, ada banyak sekali hal yang tidak tersedia di Indonesia.
Berbagai aturan diciptakan oleh pemerintah secara konsisten demi terciptanya pertumbuhan perekonomian dalam negeri. Hal ini dilakukan sebagai stimulus untuk memperjuangkan perkembangan usaha kecil dan menengah di Indonesia.
Usaha jastip barang dari luar negeri pun menjadi hal yang kini banyak dilakukan. berbagai barang dari tas, dompet, hingga barang elektronik pun menjadi produk yang biasa disediakan pihak jastip.
Namun, apa sih jastip itu sebenarnya? Lalu, adakah aturan yang meregulasi kegiatan ini? Apakah pembeli tetap membayar bea masuk ketika memutuskan untuk jastip? Berikut penjelasan lengkapnya.
Sebelum menjawab pertanyaan "apakah impor melalui skema jastip dikenakan bea masuk?" sebaiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu skema jastip.
Dilansir dari website resmi Bea Cukai, secara sederhana, istilah jastip mengacu pada kegiatan yang dilakukan oleh orang yang sedang berpergian keluar negeri dan kemudian membuka jasa pembelian barang untuk orang lain.
Bisnis jasa ini memiliki tujuan untuk membantu orang lain mendapatkan produk yang berada di luar negeri atau di luar jangkauan. Umumnya, orang menggunakan jasa ini untuk memperoleh barang yang diinginkan tanpa perlu bepergian keluar negeri maupun keluar kota.
Jika dilihat secara sekilas, jastip sendiri mirip seperti bisnis impor. Meski demikian, Anda perlu mengetahui cara kerja jastip.
Biasanya, jasa ini menggunakan sistem pre-order. Jadi, penyedia jasa hanya bisa melakukan pembelian yang sudah dipesan sebelumnya.
Terkadang, penjual pun mempromosikan barang yang dijual di tempat tertentu dan kemudian diunggah ke media sosial dan menanyakan jika ada pengikutnya yang tertarik untuk membeli.
Untuk mendapatkan barang ini, biasanya penyeda jasa tersebut akan memasukkan tarif jasa titip serta margin keuntungan di harga produk.
Jastip sendiri pun biasanya memakai sistem hand carry. Namun, apa itu hastip hand carry, berikut penjelasan lengkapnya.
Jastip hand carry tentunya berbeda dengan pengiriman barang secara kargo lewat udara. Meski mirip, namun perbedaan keduanya terlihat jelas.
Jastip hand carry tidak seperti melakukan impor barang. Bisnis jenis ini merupakan praktik pengiriman barang yang dilakukan pemilik usaha jastip dengan membawanya langsung melalui bagasi yang ia miliki.
Biasanya jastip hand carry sendiri seperti tas, baju, elektronik seperti handphone, dan lain sebagainya. Sayangnya, praktik ini rawan menyebabkan kerugian negara.
Hal tersebut dikarenakan laporan nilai barang yang dilaporkan memiliki kemungkinan tinggi untuk direkayasa untuk menghindari pajak.
Ternyata kasus semacam ini pernah dibuktikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC bahwa hingga akhir September tahun 2019 silam. Diketahui jumlah pelanggaran hand carry sudah mencapai 422 kasus. Jumlah ini pun tercatat hanya terjadi di Bandara Soekarno-Hatta saja dan tidak mencakup wilayah lain.
Lalu, untuk menjawab pertanyaan "apakah impor melalui skema jastip dikenakan bea masuk?" ternyata kita perlu memahami Peraturan Menteri Keuangan. Diketahui Bea Cukai sendiri tidak menggunakan istilah jastip.
Ternyata aturan terkait pembawaan barang oleh penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Aturan tersebut membahas, impor barang penumpang dikategorikan menjadi personal use dan non-personal use alias barang yang digunakan secara pribadi dan barang yang digunakan non pribadi.
Barang yang digunakan pribadi akan mendapatkan pembebasan bea masuk atau cukai dengan catatan barang tersebut tidak melebihi USD 500 per penumpang.
Sementara untuk barang yang bukan untuk digunakan secara pribadi akan ditetapkan tarif bea masuk umum dan nilai pabean juga akan ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.
Bea Cukai menegaskan pengawasan yang dilakukan terhadap mekanisme jastip dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari potensi peredaran barang ilegal. Pengaturan terhadap ketentuan jastip ini dilakukan sebagai upaya nyata pemerintah untuk menciptakan keadilan penerapan aturan bagi seluruh pelaku usaha (level playing of field).
Perlu diketahui, pengenaan pungutan negara terhadap barang impor juga merupakan langkah perlindungan terhadap industri dalam negeri dan optimalisasi penerimaan negara.
Contact the Uniair Cargo team
today for a FREE consultation and export cost estimate!
Also, follow us on Instagram at @uniaircargo
for logistics tips, up-to-date information, and export inspiration!