Tarif Pajak Impor di Indonesia dan Cara Menghitungnya
Pajak impor di Indonesia perlu diperhitungkan ketika Anda ingin membeli barang dari luar negeri. Meski sebagian tidak berbayar, namun Anda perlu mengetahui berapa pajak impor di Indonesia untuk menghindari salah perhitungan.
Dilansir dari Mekari Klikpajak, belanja online di luar negeri tidak dikenakan pajak impor secara nilai jika tidak melebihi harga batas yang ditetapkan pemerintah. Namun, berapa pajak impor di Indonesia? dan bagaimana jika melebihi batas?
Sebelum Anda mengetahui berapa pajak impor di Indonesia, Anda perlu mengetahui pengertian bea dan cukai, bea masuk, dan juga pajak impor.
Simak pengertian lengkap dan juga biaya pajak yang dibutuhkan untuk impor barang di Indonesia. Ini dia penjelasan lengkapnya!
Memikirkan biaya masuk produk adalah pungutan biaya atas barang yang masuk. Tak hanya itu, kegiatan ekspor pun akan dikenakan pajak jika melebihi batas yang ditentukan.
Bea masuk dan keluar pun ditentukan oleh jenis barang yang sudah terdaftar, Berwujud kelompok bea yang perlu diketahui:
Bea masuk adalah biaya atau pungutan yang dikenakan terhadap barang impor. Bea masuk ini ditetapkan oleh negara.
Diketahui ada 4 jenis bea masuk yang perlu Anda ketahui, yakni:
Bea keluar adalah biaya atau pungutan yang didasari oleh Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Bea inipun ditetapkan oleh negara.
Berbagai jenis barang yang terkena bea keluar adalah:
Dalam websitenya, bea cukai menuliskan pakaian, sepatu, dan tas akan dikenakan bea masuk karena produk tersebut merupakan barang kiriman tertentu yang dikenakan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan tarif umum (MFN).
Pengenaan tarif umum atas barang kiriman berupa pakaian, sepatu dan tas bertujuan untuk melindungi perdagangan/industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis/serupa.
Pajak Impor dikenal sebagai Pengertian Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Pajak ini diberlakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai pungutan atas komoditas barang-barang impor.
Pajak impor sendiri terdiri dari beberapa jenis yakni:
Jumlah pajak impor di Indonesia sendiri tergantung dari nilai impor barang. Nilai impor barang sendiri dinilai berdasarkan international commercial term CIF atau Cost, Insurance, and Freight.
CIF sendiri dihitung berdasarkan total nilai harga barang + ongkos kirim dan asuransi. Lalu bagaimana cara menghitung jumlah pajak impor di Indonesia?
Jika Anda melakukan belanja online di luar negeri dengan total nilai kurang dari US$75, maka barang tersebut bebas masuk. Hal ini diatur dalam PMK No. 199/2019, tentang nilai bebas Bea Masuk turun menjadi USD3 per kiriman.
Untuk barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD3 sampai dengan FOB USD 1.500 yang disampaikan dengan consignment note (CN) akan:
dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan 7.5% dari nilai pabean (harga barang (FOB)+ asuransi+ongkos kirim);
dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari nilai impor; dan
dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan.
Mengutip website beacukai,, jika barang yang dikirim adalah sepatu FOB USD150, Freight USD15, Insurance USD1.5, diketahui kurs dollar sebesar Rp. 14.000.
Sepatu merupakan komoditi tertentu dengan HS 64052000 yang tarifnya menggunakan tarif umum. Tarif bea masuk 30%, PPN 11%, PPh 10%. Berikut penghitungan pungutan barang tersebut:
Nilai pabean = (nilai barang + ongkos kirim + asuransi) X NDPBM (Kurs)
= (USD150 + USD15 + USD1.5) x Rp14.000
= Rp2.331.000
Bea masuk = 30% x nilai pabean
= 30% x Rp2.331.000
= Rp 699.300 = Rp700.000
Nilai impor = nilai pabean + bea masuk
= Rp2.331.000 + Rp700.000
= Rp3.031.000
PPN = 11% x nilai impor
= 11% x Rp3.031.000
= Rp333.410 = Rp334.000 (pembulatan)
PPh dengan anggapan penerima barang memiliki NPWP
PPh = 10% x nilai impor
= 10% x Rp3.031.000
= Rp303.100 = Rp304.000 (pembulatan)
PPh dengan anggapan penerima barang tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh 100% lebih tinggi atau menjadi 2 kali lipat
PPh = 20% x nilai impor
= 20% x Rp3.031.000
= Rp606.200 = Rp607.000 (pembulatan)
Maka total bea masuk dan PDRI yang harus dibayar jika penerima barang:
a. Memiliki NPWP, yaitu Rp700.000 + Rp334.000 + Rp304.000 = Rp1.338.000
b. Tidak memiliki NPWP, yaitu Rp700.000 + Rp334.000 + Rp607.000 = Rp1.641.000
Dalam perhitungannya, jumlah tarif yang perlu dibayarkan ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor atau advalorem. Maka bea keluar bisa dihitung berdasarkan rumus:
Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang
Sementara, perhitungan bea keluar jika tarifnya ditetapkan secara spesifik, maka bea keluar akan dihitung berdasarkan rumus:
Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan barang x Nilai Tukar Mata Uang
Bea cukai adalah pungutan dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakter sendiri. Tarif biaya inipun ditentukan oleh negara.
Barang yang akan kena cukai sendiri adalah jenis barang yang sifatnya dikonsumsi namun perlu untuk dikendalikan dan diawasi peredarannya. Karena jika tidak diawasi dengan baik, hal ini bisa menimbulkan efek yang negatif.
Berbagai jenis barang yang terkena bea cukai adalah:
Perlu diingat, tarif pajak impor Indonesia tak hanya dihitung dari harga barang namun juga asuransi dan juga ongkos kirim. Semoga informasi ini berguna untuk Anda yang ingin melakukan proses impor barang.