Bagaimana Cara Mengimpor Barang Fashion Mewah
Melakukan impor barang-barang fashion mewah merupakan bisnis yang menjanjikan di Indonesia. Meskipun harganya selangit, namun rupanya barang-barang mewah memiliki kelompok pembelinya sendiri yang menganggap komoditas ini sebagai investasi yang sewaktu-waktu dapat diuangkan.
Namun untuk melakukan impor barang mewah juga tidak sembarangan. Ada regulasi yang harus ditaati, khususnya terkait dengan bea cukai. Pada kesempatan kali ini, artikel yang sedang Anda baca akan membahasnya.
Langkah pertama dalam mengimpor barang fashion mewah adalah dengan memahami regulasi yang berlaku di Indonesia.
Fiskal Kementerian Keuangan menetapkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk barang-barang mewah yang diproduksi sendiri atau diimpor sebagai bentuk kegiatan usaha. PPnBM ini dikenakan satu kali saat barang diserahkan kembali ke produsen atau importir.
Tarif PPnBM sendiri beragam tergantung dari pengelompokan barang mewah yang akan diimpor, rentang persentasenya ialah 10% hingga 200%. Semakin mewah komoditas atau fashion yang diimpor, bisa semakin mahal pajaknya.
Dari sisi bea cukai, ada bea masuk yang harus dibayar untuk impor fashion mewah berdasarkan CIF (Cost, Insurance, and Freight). Oleh karena itu, penting untuk mengecek terlebih dahulu jumlah pajak dan biaya yang harus Anda bayarkan sebelum melakukan impor. Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan ekspor-impor untuk memahami aturannya lebih jelas.
Sebelum melakukan impor barang-barang fashion mewah, jangan lupa untuk mengurus izin impornya terlebih dahulu. Di Indonesia izin impor dikenal dengan nama Angka Pengenal Impor (API) dengan dua jenis kategori sebagai berikut:
Pada rencana impor barang-barang fashion mewah, izin impor yang dibutuhkan adalah API-U. Anda dapat mengurusnya dengan melakukan pendaftaran ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Ada banyak kategori fashion mewah yang bisa diimpor dan masing-masing item dapat memiliki kode HS yang berbeda. Untuk itu pastikan Anda mengetahui apa saja barang yang akan diimpor beserta kodenya. Karena hal ini akan berpengaruh pada izin tambahan sebelum diimpor.
Barang-barang fashion thrift misalnya yang tergolong dalam barang ilegal dan tidak boleh diimpor. Meskipun fashion thrift tersebut berasal dari brand mewah, namun ketentuan ini tidak dapat digugat.
Setelah barang tiba di Indonesia, Anda wajib melakukan deklarasi impor dengan mengisi dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dokumen ini harus diisi secara lengkap dan benar dengan menyertakan seluruh informasi yang dibutuhkan seperti detail barang impor, nilai CIF, tarif bea masuk, pajak yang dibayar, dan biaya-biaya lainnya yang disebutkan.
Setelah mengisi dokumen, maka deklarasi impor selanjutnya diajukan melalui sistem CEISA (Custom-Excise Information System and Automation) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tidak perlu khawatir, karena sistem ini berbasis online sehingga dapat dilakukan dengan cepat dan menghemat waktu.
Untuk mengeluarkan barang-barang impor, termasuk komoditas fashion mewah, ada beberapa jalur pengeluaran barang yang bisa dipilih antara lain:
Pada konteks barang fashion mewah, asumsi termungkin untuk jalur pengeluaran barang yang digunakan adalah jalur kuning atau merah mengingat nilai barangnya yang cukup mahal.
Jika barang Anda sudah aman dikeluarkan tanpa ada kendala pada proses administrasi, maka selanjutnya tinggal membayar bea masuk beserta pajak yang ditetapkan.
Saat ini pembayaran untuk kedua hal tersebut lebih mudah karena bisa dilakukan melalui bank transfer. Simpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi impor milik Anda.
Setelah semua prosedur selesai dilakukan, maka barang Anda dapat diambil dan dibawa pulang. Pastikan dokumen-dokumen terkait seperti bukti pembayaran bea masuk, bukti pembayaran pajak, dan dokumen PIB Anda simpan untuk dokumentasi sekaligus bukti ketaatan dari aturan yang berlaku.
Selain aturan bea cukai dan pajak, ada beberapa aturan umum lain yang perlu Anda ikuti saat melakukan impor barang fashion mewah. Misalnya terkait peraturan label, standar keselamatan, dan hak kekayaan intelektual.
Sebagai contoh barang-barang impor diharuskan untuk memiliki label dalam bahasa Indonesia yang memuat informasi seperti bahan kandungan dari produk, berat atau ukuran, serta cara perawatan untuk barang fashion. Selain itu jika barang fashion mewah yang Anda impor merupakan brand internasional seperti Balenciaga, maka pastikan Anda memiliki izin resmi dari brand tersebut jika ingin menjualnya kembali.
Itulah langkah-langkah yang bisa dilakukan jika Anda tertarik melakukan impor barang-barang fashion mewah. Pastikan pula untuk memilih jasa pengiriman yang aman dan terpercaya seperti Uniair Cargo yang telah menjadi sahabat importir selama lebih dari 30 tahun. Dapatkan penawaran terbaik dari kami dengan menghubungi contact@uniaircargo.co.id hari ini.