Kenapa Barang Saya Ditahan Bea Cukai? Ini Alasannya!


February 20, 2024


"Kenapa barang ditahan bea cukai?" adalah pertanyaan yang ada di benak banyak masyarakat ketika sedang menunggu barang yang dikirim dari luar negeri.

Bea cukai sendiri perlu untuk dipahami ketika Anda menunggu barang kiriman dan juga ketika Anda pulang dari luar negeri.

Jika Anda membawa sendiri barang yang dari luar negeri menggunakan hand carry, terkadang ada barang yang ditahan bea cukai ketika melakukan pemeriksaan di bandara.

Bea dan cukai sendiri merupakan instrumen finansial yang memiliki peran krusial untuk mengisi kas negara. Bea sendiri adalah pajak yang dikenakan untuk barang yang memasuki batas wilayah negara. Sementara cukai merupakan pajak khusus yang dikenakan untuk produk tertentu seperti rokok, alkohol, dan produk tembakau lain.

Perlu untuk diingat, barang kiriman dari luar negeri atau barang impor merupakan barang terutang bea masuk. Jadi, anda perlu memastikan masukknya produk tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku agar barang tidak ditahan di bea cukai.

Lalu, kenapa barang ditahan di bea cukai? Apa penyebab dan bagaimana solusinya? Simak penjelasan lengkapnya di sini.

Kenapa Barang Ditahan Bea Cukai?

Ada beberapa alasan yang perlu Anda paham untuk menjawab pertanyaan "kenapa barang ditahan di bea cukai?".

Alasannya sendiri bisa berbagai macam dan juga dibedakan berdasarkan tingkat keparahan dari tinggi hingga rendah.

Jika memiliki tingkat keparahan yang tinggi, hal itu mengindikasikan barang tersebut dilarang masuk ke wilayah indonesia. Sementara itu, tingkat keparahan rendah berarti barang tersebut tidak memiliki dokumen yang diwajibkan.

1. Consignee yang kurang berpengalaman

Dilansir dari cekindo, barang yang Anda andalkan di Indonesia untuk menangani impor barang mungkin tidak memiliki izin impor atau dokumen pendukung yang diperlukan.Beberapa jenis barang membutuhkan lebih banyak dokumen daripada hanya izin impor.

2. Forwarder yang kurang bertanggung jawab

Pengirim barang impor Anda di Indonesia mungkin tidak memberi tahu Anda tentang dokumen yang wajib diserahkan kepada bea cukai. Inilah sebabnya mengapa barang Anda ditahan begitu tiba di wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, pilihlan forwarder yang berpengalaman dalam gap informasi kepabeanan, terutama mereka yang sudah bersertifikasi AEO, yang artinya dipercaya langsung oleh Bea Cukai. Salah satu contoh perusahaan forwarder yang terbaik dan terpercaya adalah PT Uniair Indotama Cargo (Uniair Cargo). Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai ekspor-impor dan kepabeanan.

3. Pemeriksaan Jalur Merah

Pemeriksaan Jalur Merah (PJM) adalah pemeriksaan fisik yang dilakukan pada barang impor tertentu, selain dari verifikasi dokumen.

Oleh karena itu, umum bagi penyedia layanan impor atau ekspor untuk menggunakan layanan pintu-ke-pintu agar tidak perlu membayar pajak dan cukai kepada bea cukai Indonesia.

Namun, pada bulan Juli 2017, pemerintah Indonesia menerapkan regulasi baru untuk menghentikan jenis layanan tersebut di Indonesia.  Penghentian ini menyebabkan banyak barang impor ditahan karena tidak membayar pajak dan tidak memiliki dokumen resmi.

4. Dokumentasi yang tidak lengkap atau tepat

Alasan paling umum bagi penahanan barang di Bea Cukai adalah dokumentasi yang tidak lengkap atau tepat.

Ini dapat melibatkan informasi yang hilang atau salah tentang barang, penerima impor, atau negara asal.

Perizinan tambahan yang dibutuhkan

Beberapa jenis barang memerlukan perizinan tambahan dari pemerintah Indonesia sebelum dapat diimpor. Misalnya, kosmetik, farmasi, dan peralatan IT semuanya memerlukan perizinan tambahan.

5. Pemeriksaan fisik

Petugas Bea Cukai dapat memilih barang untuk pemeriksaan fisik guna memverifikasi keakuratan dokumen impor atau untuk mendeteksi barang selundupan. Pemeriksaan fisik dapat memakan waktu beberapa hari atau bahkan beberapa minggu untuk diselesaikan.

Lalu, bagaimana jika barang Anda sudah terlanjur tertahan di bea cukai? Apa yang harus dilakukan? Simak selengkapnya di sini.

Solusi Barang Tertahan di Bea Cukai

Diketahui, ada 3 cara yang bisa dilakukan ketika barang Anda tertahan di bea cukai. Cara tersebut adalah:

1. Membayar biaya ke PIB

Setelah mengisi formulir pembebasan bea cukai Indonesia, langkah pertama adalah membayar biaya ke PIB. Biaya ini mencakup pajak impor, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan biaya consignee. Total biaya untuk melepaskan barang dari bea cukai dapat cukup tinggi.

2. Lelang barang Anda

Alternatif lain adalah melibatkan barang Anda dalam lelang. Proses ini melibatkan penawaran, dan barang Anda akan dijual kepada penawar tertinggi.

3. Ekspor ulang dan impor ulang

Bea cukai mungkin memberikan opsi ketiga, yang melibatkan proses ekspor ulang dan kemudian mengimpor kembali barang Anda, selama barang tersebut tidak termasuk dalam kategori barang yang dilarang masuk.

Nah, itu dia alasan barang tertahan di bea cukai dan solusinya. Jika Anda tidak ingin lagi ke depannya barang Anda ditahan oleh bea cukai, penting bagi Anda untuk memilih jasa forwarder terpercaya seperti Uniair Cargo yang telah berpengalaman selama lebih dari 34 tahun dalam hal mengurus kepabeanan dari banyak perusahaan multinasional di dunia. Oleh karenanya, tidak heran Uniair Carog telah mendapatkan sertifikasi AEO sebagai bentuk komitmennya dalam menjaga reputasi dengan Bea Cukai. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Ekspor-Impor

JANUARY 26, 2024

Tarif Pajak Impor di Indonesia dan Cara Menghitung...

Ekspor-Impor

JUNE 15, 2024

Cara Memilih Jenis Angkutan yang Sesuai dengan Kar...

Ekspor-Impor

SEPTEMBER 17, 2024

How to Optimize Warehousing for Better Fulfillment