API adalah ketentuan umum yang dibutuhkan oleh seorang importir. Di era global di mana perdagangan antar negara menjadi bagian dari pergerakan ekonomi sehari-hari. Badan Pusat Statistik mencatat nilai impor Indonesia pada Januari 2024 mencapai US$18,51 miliar. Angka ini naik 0,3% dibandingkan bulan Januari 2023.
Melihat tingginya angka impor, maka Angka Pengenal Importir atau API menjadi kebutuhan yang tidak terelakan. Sebenarnya seberapa penting API bagi importir? Bagaimana jika Importir tidak memiliki API? Artikel ini akan membahasnya.
Angka Pengenal Importir (API) adalah identitas yang diberikan kepada perusahaan dengan fokus bisnis pada impor. Identitas ini nantinya akan berupa angka-angka yang menjadi tanda pengenal dan wajib dimiliki oleh importir.
Selain sebagai tanda pengenal, API juga dapat digunakan untuk acuan dalam proses perhitungan untuk bea masuk dari produk impor, sekaligus perhitungan pajak serta tarif lainnya yang harus dikeluarkan importir.
Bagi importir, ada beberapa dasar hukum yang mengatur tentang pentingnya memiliki Angka Pengenal Impor (API), antara lain:
Karena menjadi sebuah keharusan bagi importir untuk memiliki Angka Pengenal Impor (API), maka berikut manfaat API untuk importir:
1. Menjadi Tanda Pengenal
Memiliki API sama saja dengan menyatakan diri Anda sebagai importir resmi dengan adanya bukti identitas yang kredibel. Anda pun akan lebih mudah melakukan aktivitas impor di wilayah pabean.
2. Mempercepat Proses Bea Cukai
Karena merupakan dokumen resmi, Angka Pengenal Impor (API) dapat membantu mempercepat proses pemeriksaan barang yang dilakukan di bea cukai.
3. Mengurangi Risiko Penipuan
Dengan adanya API, Anda sebagai importir akan diuntungkan karena mendapatkan kemudahan untuk memantau pengiriman barang, sehingga risiko adanya orderan fiktif dapat lebih diminimalisir.
Dalam praktiknya, Angka Pengenal Impor (API) dibagi menjadi dua tipe. Pembagian ini bertujuan untuk memudahkan proses identifikasi barang mana yang akan langsung dijual (API-U) dan mana yang statusnya sebagai bahan baku saja (API-P). Berikut perbedaan API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P):
1. Angka Pengenal Impor Umum (API-U)
Angka Pengenal Impor Umum (API-U) merupakan identitas izin impor yang ditujukan kepada importir perdagangan. Pada API jenis ini, importir melakukan impor barang untuk dijual kembali di negaranya. Misalnya saja impor alat kesehatan seperti masker yang langsung dijual tanpa melakukan pengolahan lanjutan.
2. Angka Pengenal Impor Produsen (API-P)
Seperti namanya, Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) ditujukan kepada produsen yang membutuhkan bahan baku secara impor. Bahan baku yang dimaksud tidak terbatas pada bahan mentah, tetapi juga termasuk impor mesin-mesin produksi yang dibutuhkan perusahaan.
Barang yang diimpor dengan identitas API-P tidak boleh diperdagangkan langsung atau dipindahtangankan minimal 2 tahun sejak barang tersebut didatangkan. Durasi lamanya ini dapat berbeda tergantung dari jenis barangnya.
Agar menciptakan harmoni dalam perdagangan internasional, setiap importir hanya diizinkan memiliki 1 jenis API saja, entah bertindak sebagai penjual barang impor dengan API-U atau melakukan impor untuk bahan baku saja dengan API-P. Namun meski kepemilikan API disimpan di kantor pusat, API dapat digunakan oleh seluruh kantor cabang karena identitasnya valid dan dapat dipertanggung jawabkan.
Pada dasarnya wewenang untuk menerbitkan Angka Pengenal Impor (API) dimiliki oleh Menteri Perdagangan. Namun untuk mempermudah akses di masyarakat, API dapat diterbitkan melalui lembaga-lembaga berikut:
1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
BKPM dapat menerbitkan API-U dan API-P untuk perusahaan penanaman modal yang memiliki izin usaha dari Pemerintah Pusat. Nantinya API yang diterbitkan tentang mendapatkan tanda tangan atas nama Menteri Perdagangan.
2. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dipercaya oleh Menteri Perdagangan untuk menerbitkan API-P yang ditujukan kepada pengusaha kontraktor bidang energi seperti minyak dan gas bumi, serta mineral, maupin sumber daya alam lain yang pengelolaannya tercatat dalam perjanjian kontrak kerja sama dengan pemerintah Indonesia.
3. Kepala Dinas Provinsi
Selanjutnya, API juga bisa diterbitkan melalui Kepala Dinas Provinsi. Pada tingkatan ini, Anda dapat mengajukan pembuatan API-U maupun API-P. Namun tidak semua Kepala Dinas Provinsi bisa menerbitkannya.
Untuk bisa menerbitkan API, Kepala Dinas Provinsi harus memiliki Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Nantinya Menteri Perdagangan akan memberikan mandat penerbitan API-U dan API-P pada instansi tersebut.
Penerbitan API-U dan API-P melalui PTSP Kepala Dinas Provinsi ditujukan kepada perusahaan penanaman modal dalam negeri yang izin usahanya tidak dikelola oleh pemerintah dan juga kontraktor bidang non energi.
Jika perusahaan importir tidak memiliki API, maka Anda tidak bisa melakukan impor terhadap beberapa barang. Impor tanpa API hanya bisa dilakukan jika memenuhi syarat sebagai berikut:
Berikut beberapa jenis barang yang dapat diimpor tanpa API, antara lain:
Itulah pentingnya Angka Pengenal Impor (API) bagi seorang importir. Jika Anda memutuskan untuk melakukan perdagangan secara internasional atau membutuhkan bahan baku produksi yang didatangkan dari luar negeri, maka mengurus izin API menjadi diperlukan. Setelah API sudah di tangan, maka proses impor pun menjadi lebih lancar. Percayakan barang impor Anda kepada Uniair Cargo yang sudah terpercaya menjadi sahabat importir selama lebih dari 30 tahun. Hubungi kami di contact@uniaircargo.co.id untuk dapatkan penawaran terbaik hari ini.
Contact the Uniair Cargo team
today for a FREE consultation and export cost estimate!
Also, follow us on Instagram at @uniaircargo
for logistics tips, up-to-date information, and export inspiration!