PEB Ekspor: Definisi, Tujuan, Manfaat, dan Cara Mengurusnya


January 30, 2024


Dokumen penting yang perlu Anda miliki ketika ekspor barang adalah PEB. PEB sendiri merupakan Pemberitahuan Ekspor Barang.

Dengan memiliki PEB, pelaku ekspor pun bisa menjamin legalitas barang yang akan mereka kirim ke luar negeri. PEB sendiri adalah sebuah sistem notifikasi ekspor elektronik yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia.

Sistem PEB dibuat untuk membantu bisnis dalam menyederhanakan serta meningkatkan proses ekspor barang.

Jadi, jika Anda ingin melakukan usaha yang mengharuskan untuk mengirim barang ke luar negeri, PEB sangat penting untuk diketahui.

Simak pengertian PEB ekspor serta manfaatnya untuk bisnis Anda di sini!

Definisi PEB Ekspor

PEB ekspor adalah sebuah aturan yang mempermudah eksportir untuk mengirimkan informasi dan dokumen terkait kegiatan ekspor kepada pihak berwenang secara elektronik.

Dalam mengurus PEB, pihak eksportir bisa melakukannya sendiri atau melalui PPJK dan wajib menggunakan sistem PDE Kepabeanan. PEB sendiri merupakan dokumen penting yang perlu dipenuhi oleh pihak pengekspor.

PEB sendiri memiliki tujuan untuk mempermudah proses antara pelaku bisnis dan juga pihak yang mengadakan regulasi. Mematuhi PEB pun bisa mengurangi birokrasi karena mempercepat proses ekspor.

Dilansir dari website bea cukai, PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Penting untuk diketahui, hampir semua barang ekspor wajib untuk diberitahu serta didaftarkan ke Kantor Pabean. Pendaftaran itulah yang menggunakan PEB. Kendati demikian, ada beberapa jenis barang yang mendapat pengecualian.

Barang-barang yang mendapat pengecualian untuk didaftarkan ke PEB adalah:

  • Barang pribadi penumpang, barang awak dari sarana pengangkut, dan bekal untuk kapal dengan menggunakan daftar bekal
  • Barang dan atau kendaraan bermotor yang dikirim atau diekspor kembali dengan menggunakan dokumen yang sudah diatur dalam ketentuan kepabeanan internasional (TRIPTEK, CPD CARNET, atau ATA CARNET).
  • Barang yang melintasi batas dan menggunakan Pemberitahuan Pabean sesuai ketentuan perjanjian perdagangan lintas batas
  • Barang kiriman yang menggunakan jasa PT. Pos Indonesia dan menggunakan dokumen Declaration En Douane (CN.23)

Kenapa Harus Pakai PEB?

PEB sendiri memiliki posisi yang sama dengan faktur pajak. Jadi, PEB merupakan. bukti sah adanya impor yang dilakukan dan berkaitan dengan pajak.

Jika Anda sebagai pengekspor tidak menggunakan PEB, maka Anda bisa mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan pun berupa denda dasar pengenaan pajak sebesar 1%.

PEB memiliki 2 jenis yakni:

  • PEB biasa, yakni PEB yang dikirim untuk setiap transaksi ekspor
  • PEB Berulang, yakni jenis PEB yang diajukan untuk semua transaksi ekspor selama jangka waktu yang sudah ditentukan

Jika Anda tadi sudah mengetahui jenis barang yang mendapat pengecualian untuk didaftarkan PEB, Anda perlu mengetahui daftar barang yang wajib memiliki PEB.

Jenis barang yang wajib memiliki PEB adalah:

  • Barang souvenir
  • Barang contoh
  • Barang untuk keperluan penelitian
  • Barang pindahan
  • Barang perwakilan dari negara asing
  • Barang keperluan umum seperti barang olahraga atau ibadah
  • Barang kiriman tertentu

Usai mengetahui definisi PEB dan alasan memakai PEB, Anda terlalu perlu mengetahui manfaat yang bisa didapatkan jika menggunakan PEB ekspor. Berikut penjelasannya!

Manfaat PEB Ekspor

Setelah anda mengetahui definisi dan alasan perlunya PEB ekspor, kini Anda mungkin sudah mengira-ngira tentang poin manfaat PEB ekspor.

Selain diwajibkan, Anda juga patut untuk mengetahui manfaat yang bisa Anda dan juga perusahaan dapatkan jika melakukan kegiatan ini.

Manfaat PEB ekspor adalah:

  • Proses ekspor yang lebih cepat
  • Proses lebih sederhana dan efisien karena menggunakan sistem elektronik
  • Akurasi tinggi untuk mengurangi potensi masalah ekspor kemudian hari
  • Memungkinkan Anda melacak barang ekspor
  • Hemat biaya dan juga sumber daya
  • Mematuhi regulasi yang berlaku

Proses yang menggunakan sistem elektronik membuat Anda bisa melakukan proses PEB Ekspor dengan lebih cepat dan juga aman. Selain itu, dengan melakukan PEB Ekspor, perusahaan Anda pun mematuhi peraturan pemerintah sehingga tidak akan tercipta masalah di kemudian hari.

Cara Mengurus PEB Ekspor

Jika Anda sudah memahami manfaat melakukan PEB Ekspor, poin selanjutnya adalah mengetahui langkah-langkah dalam mengurus PEB Ekspor.

Dilansir dari website Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, langkah mengurus PEB Ekspor adalah:

  1. Anda perlu pergi ke kantor pabean terdekat untuk melakukan prosedur PEB dan memberitahukan data barang yang akan diekspor.

  2. Pembuatan PEB wajib dilengkapi dengan Nomor Induk Berusaha (NIPER) dan dokumen pabean tambahan yaitu:

  • Invoice dan Packing List
  • Bukti Bayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).
  • Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar).
  • Dokumen dari instansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan).
  • Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan, eksportir atau PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan.
  1. Pengajuan PEB wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor dibawa ke dalam daerah pabean.

  2. Anda akan diminta untuk membayar pajak ekspor jika barang yang diekspor dikenai pajak ekspor. Pembayaran PEB ini dapat dilakukan oleh eksportir atau oleh PPJK.

  3. Proses berikutnya adalah melakukan pemeriksaan fisik barang ekspor dan dokumen penelusuran. Hal yang perlu diperhatikan adalah ketika:

  • Ada kesalahan saat merekam data, NPP (Nota Pemberitahuan Penolakan).
  • Ada persyaratan dokumentasi tertentu tidak terpenuhi, NPPD (Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen).
  • Semua dokumen dan data sudah lengkap dan sesuai, maka dokumen PEB akan diterbitkan melalui Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
  1. Semua barang ekspor melalui pemeriksaan fisik dan selanjutnya akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PBB). Surat tersebut diperlukan sebagai syarat persetujuan dan memuat barang ekspor ke alat angkut.

Itu dia tentang cara bagaimana mengurus PEB Ekspor. Namun, tidak perlu khawatir, karena PT Uniair Indotama Cargo sebagai partner logistik terpercaya bagi para eksportir dan importir menyediakan layanan komprehensif yang membantu pengurusan dokumen hingga mengatur pengiriman sampai ke port tujuan atau ke gudang klien. Kami telah dipercaya oleh ratusan perusahaan multinasional sebagai freight forwarder terpercaya, kontak kami untuk informasi lebih lanjut.

Ekspor-Impor

AUGUST 05, 2024

Bagaimana Jika Importir Tidak Memiliki API?

Ekspor-Impor

AUGUST 23, 2024

Bagaimana Cara Mengimpor Keramik, Granit, atau Mar...

Ekspor-Impor

JUNE 21, 2024

Apa yang Dimaksud dengan “Zona Merah” di Bea Cukai...