Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Customs Clearance di Indonesia?
Custom clearance atau proses pengurusan bea cukai agar barang bisa segera keluar merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dalam ekspor-impor barang.
Saat Anda melakukan impor mesin dari luar negeri atau komoditas lainnya, bea cukai akan melakukan custom clearance untuk memastikan barang Anda aman sebelum beredar.
Pada artikel ini, kita akan membahas berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk bea cukai melakukan custom clearance di Indonesia serta apa saja faktor yang memengaruhinya.
Custom clearance adalah sebuah prosedur yang wajib dilalui oleh barang ekspor dan impor. Pada prosesnya, custom clearance melalui tahapan pemeriksaan dokumen, pembayaran pajak atau bea impor, pemeriksaan barang fisik, dan lain sebagainya.
Custom Clearance bertujuan untuk memastikan barang yang masuk atau keluar di satu negara, dalam hal ini Indonesia telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku termasuk ketaatan membayar pajak, standar keamanan, perizinan, dan lain-lain.
Di Indonesia, custom clearance diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang mengatur tentang proses pengeluaran barang menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dokumen penunjang lainnya.
Di Indonesia, proses custom clearance diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan melalui beberapa tahapan proses sebagai berikut:
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
PIB merupakan dokumen yang wajib diisi importir untuk kemudian diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dokumen ini akan memuat informasi seperti jenis barang, berapa jumlahnya, nilai barang tersebut, dan informasi pengiriman lainnya.
2. Penentuan Jalur Pemeriksaan
Setelah dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diterima, selanjutnya bea cukai akan menentukan jalur pemeriksaan yang akan dilalui barang atau komoditas tersebut. Ada tiga jalur yang dapat dilewati antara lain jalur hijau, kuning, dan merah. Barang-barang dengan dokumen yang lengkap akan diarahkan pada jalur hijau di mana pemeriksaan hanya berlaku pada pencocokan dokumen.
Sedangkan pada jalur kuning, pemeriksaan akan kembali pada pemeriksaan dokumen yang lebih mendalam. Untuk jalur merah biasanya ditetapkan pada barang-barang berisiko yang memerlukan pemeriksaan fisik dan dokumen secara mendetail.
3. Pemeriksaan Fisik dan Dokumen
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, untuk barang-barang yang masuk jalur kuning dan merah, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Pada tahap ini pemeriksaan fisik dan dokumen dibutuhkan untuk memastikan informasi yang tertera sesuai dengan jenis barang sebenarnya.
4. Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor
Setelah pemeriksaan selesai dan barang Anda dikategorikan aman, maka selanjutnya adalah pembayaran biaya bea masuk beserta pajak impor atas barang tersebut.
5. Pengeluaran Barang
Ketika semua prosedur sudah diselesaikan maka bea cukai akan memberikan izin untuk mengeluarkan barang tersebut dari pelabuhan maupun bandar udara. Barang yang sudah selesai melalui proses custom clearance sudah dapat diambil maupun didistribusikan.
Berdasarkan ketiga jalur yang telah disebutkan antara lain jalur hijau, kuning, dan merah, maka berikut pertimbangkan berapa lama setiap custom clearance bisa diselesaikan:
1. Jalur Hijau
Untuk barang-barang yang masuk jalur hijau, custom clearance bisa berlangsung lebih cepat sekitar 1-2 hari karena dokumennya sudah lengkap dan pencocokan mudah dilakukan.
2. Jalur Kuning
Untuk barang-barang yang mampir di jalur kuning artinya masih ada beberapa pemeriksaan lebih lanjut yang dibutuhkan. Oleh karena itu pada jalur ini, custom clearance bisa berlangsung lebih lama sekitar 3-5 hari.
3. Jalur Merah
Meskipun masuk jalur merah, namun bukan berarti barang Anda tidak bisa keluar dari pelabuhan maupun bandara. Pemeriksaan yang menyeluruh antara dokumen dan barang fisik yang dilakukan dapat memakan waktu lebih lama sekitar 7-14 hari tergantung pada tingkat kompleksitas barang.
Sebagai pengusaha, Anda tentu ingin proses custom clearance berjalan dengan cepat sehingga barang yang Anda miliki dapat segera bergerak. Berikut beberapa tips yang dapat mempercepat custom clearance, antara lain:
1. Pastikan Dokumen Lengkap dan Akurat
Dokumen yang lengkap dan akurat merupakan kunci utama agar proses customs clearance dapat berjalan dengan cepat. Oleh karena itu sebagai importir maupun eksportir pastikan semua dokumen sudah lengkap dan akurat sebelum barang masuk ke bea cukai.
2. Gunakan Jasa Broker atau Agen Berpengalaman
Agen atau broker pada bea cukai merupakan sosok berpengalaman yang memiliki pemahaman lebih detail tentang proses dan regulasi customs clearance. Dengan mempergunakan jasa mereka, diharapkan kesalahan-kesalahan minor pada dokumen dapat teratasi.
3. Lakukan Pre-Clearance Sebelum Kedatangan
Pre-Clearance merupakan pemberitahuan awal kepada pihak bea cukai sebelum barang tiba di pelabuhan atau bandara. Dengan melakukan hal ini, diharapkan pihak bea cukai dapat mempersiapkan custom clearance lebih awal sehingga saat barang tiba, proses custom clearance tidak berjalan terlalu lama.
4. Gunakan INSW untuk Mendapatkan Informasi Real-Time
INSW merupakan sistem yang dapat membuat Anda memantau proses custom clearance scara real-time. Anda dapat menggunakan informasi untuk mengantisipasi hambatan yang dapat hadir saat proses ini berlangsung.
5. Pilih Pengiriman Terpercaya
Layanan logistik yang profesional dapat membantu Anda menjaga barang dan dokumen-dokumen yang diperlukan tetap aman sampai tujuan. Hal ini tentu saja dapat mempercepat proses custom clearance yang detail. Oleh karena itu pilih langsung Uniair Cargo yang telah dipercaya selama lebih dari 30 tahun.
Itulah penjelasan tentang custom clearance di Indonesia dan berapa lama waktu yang dibutuhkan agar barang dapat segera digunakan. Tentunya semakin lengkap bisa semakin cepat.