6 Jenis Izin untuk Kategori Barang Lartas


January 08, 2024


Indonesia memiliki aturan ketat terkait dengan impor dan ekspor barang tertentu yang termasuk dalam kategori Lartas (Larangan dan Pembatasan). Untuk menjalankan kegiatan perdagangan internasional dengan sukses, penting untuk memahami jenis izin yang diperlukan untuk kategori barang tertentu. Artikel ini akan membahas beberapa jenis izin yang harus diketahui oleh pelaku bisnis di Indonesia.

Dilansir dari pajakku.com, dalam kegiatan perdagangan lintas negara, yang mencakup aktivitas ekspor dan impor, beberapa jenis barang dibatasi atau dilarang pengirimannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jenis barang ini umumnya dikenal sebagai Barang Larangan dan Pembatasan (Lartas) dan memerlukan izin khusus agar dapat diimpor atau diekspor.

Barang yang termasuk dalam kategori Barang Lartas memerlukan perhatian khusus, dan pemberian izin terhadap barang-barang ini memiliki tujuan utama untuk melindungi kepentingan nasional. Izin tersebut dirancang untuk mengawasi dan mengontrol pergerakan barang yang memiliki dampak strategis atau sensitif bagi negara.

Para pelaku bisnis yang terlibat dalam perdagangan internasional perlu memahami dan mematuhi peraturan ini agar dapat berkontribusi pada keberlanjutan dan keamanan negara. Berikut ini adalah beberapa jenis izin untuk barang lartas yang harus pelaku bisnis ketahui.

1. Izin Impor

Izin ini diperlukan untuk membawa barang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia. Prosedurnya adalah pelaku bisnis perlu mengajukan permohonan izin impor kepada otoritas terkait, seperti Kementerian Perdagangan atau Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), tergantung pada jenis barang yang diimpor.

2. Izin Ekspor

Izin ini diperlukan untuk mengirimkan barang dari Indonesia ke negara lain. Proses permohonan izin ekspor melibatkan otoritas seperti Kementerian Perdagangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

3. Izin Lartas

Izin khusus untuk barang-barang yang termasuk dalam kategori Larangan dan Pembatasan. Pemohon harus mengajukan permohonan izin lartas ke instansi yang berkompeten, seperti Kementerian Perdagangan atau Kementerian Perindustrian.

4. Izin Edar

Penting untuk barang-barang tertentu, terutama dalam sektor makanan, obat-obatan, dan produk kesehatan. Permohonan izin edar dapat diajukan ke BPOM untuk produk-produk kesehatan dan makanan, sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat menangani izin edar untuk obat-obatan.

5. Izin Navigasi

Khusus untuk barang-barang yang diangkut melalui moda transportasi laut atau udara. Pemilik barang atau perusahaan pengangkutan harus memastikan izin navigasi dari Kementerian Perhubungan.

6. Izin Fungsi Ganda

Berlaku untuk barang-barang dengan teknologi tinggi yang dapat memiliki penggunaan ganda, baik sipil maupun militer. Izin fungsi ganda dikeluarkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Kerja Sama Pembangunan (BRIN).

Melibatkan diri dalam perdagangan internasional di Indonesia membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang jenis izin yang diperlukan untuk barang-barang tertentu, terutama yang masuk dalam kategori Lartas.

Dengan memahami dan mematuhi regulasi ini, bisnis dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pastikan Anda memilih perusahaan pengirim terpercaya, seperti UNIAIR CARGO, untuk kebutuhan ekspor dan impor, termasuk proses kliring bea cukai. Dengan pengalaman lebih dari 35 tahun sebagai perusahaan freight forwarder, UNIAIR CARGO telah membuktikan kredibilitasnya. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Ekspor-Impor

FEBRUARY 17, 2020

Dongkrak biaya logistik, pebisnis inginkan aturan...

Ekspor-Impor

OCTOBER 09, 2024

Importing Furniture from China: What You Need to K...

Ekspor-Impor

NOVEMBER 06, 2023

7 Negara Importir Terbesar di Dunia