Setelah sebelumnya Uniair Cargo membahas tentang 10 Dokumen yang Dibutuhkan untuk Impor Barang, kali ini kita akan membahas lebih lanjut mengenai dokumen yang dibutuhkan untuk ekspor.
Apakah Anda sedang mempersiapkan ekspor barang menuju pasar internasional? Maka Anda perlu tahu apa saja yang harus dipersiapkan sebelum melakukan ekspor, terutama dalam hal dokumentasi.
Sebelumnya, kita telah membahas dokumen yang diperlukan saat impor. Maka sekarang saatnya membedah dokumen yang dibutuhkan saat ekspor barang.
Namun sebelum itu, untuk Anda yang tertarik melakukan ekspor, mungkin Anda bertanya-tanya sebesar apa potensi bisnis dari ekspor barang?
Kementerian Perdagangan Indonesia telah mengakumulasikan dari Januari hingga Mei 2024 di mana nilai ekspor Indonesia mencapai angka fantastis US$104,25 miliar.
Apalagi cukup banyak potensi dalam negeri yang bisa diekspor dan dibutuhkan oleh masyarakat dunia. Misalnya ekspor tekstil dari Indonesia yang digemari di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Jerman, dan lain-lain.
Dengan adanya peluang dari pasar internasional yang terbuka lebar, maka kesempatan Anda untuk melebarkan lini bisnis melalui impor juga sama besarnya. Namun sebelum melakukan ekspor, pastikan Anda memenuhi syarat dokumentasinya sebagai berikut:
1. Invoice Transaksi
Dokumen wajib yang harus Anda kirimkan beserta barang yang akan diimpor adalah invoice. Dokumen ini akan menjadi bukti adanya transaksi antara Anda dan importir. Pastikan dalam invoice Anda tercantum informasi penting seperti nomor dan tanggal, nama dan jenis barang, harga per unit beserta total keseluruhannya, serta data pengirim maupun menerima.
2. Packing List
Sebagai eksportir pastikan Anda mengirimkan packing list yang memuat rincian barang yang akan dikirim dan harus sesuai dengan invoice. Melalui packing list, petugas bea dapat lebih mudah mencocokan isi barang dengan dokumen yang ada.
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill
Bill of Lading dan Airway Bill adalah dokumen penting yang menunjukan bukti pengiriman yang dibuat oleh jasa pengirim barang. Dokumen ini menunjukan siapa pemilik dari barang yang dikirim, yang membedakan hanyalah armada yang digunakan. Untuk Bill of Lading digunakan pada pengiriman jalur laut, sedangkan Airway Bill akan Anda temukan pada pengiriman melalui jalur udara.
4. Pemberitahuan Ekspor Barang
Sebagai eksportir, Anda harus membuat surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang ditujukan ke kantor bea cukai sebelum pengiriman dilakukan. Surat ini dapat Anda buat sendiri atau meminta bantuan forwarder yang dipilih.
Kemudian surat ini dapat dikirimkan melalui sistem Electronic Data Interchange (EDI). Perlu diperhatikan dalam pembuatan PEB harus memuat informasi seperti nama dan alamat eksportir beserta importir, nilai produk yang tertera pada invoice, kode HS setiap barang, dan lokasi pengiriman maupun penerimaan barang baik itu pelabuhan maupun bandara.
Surat permohonan ini baik dikirim seminggu atau 7 hari sebelum melakukan ekspor sehingga Anda tidak terburu-buru.
5. Shipping Instruction (SI)
Dokumen selanjutnya yang tidak boleh tertinggal adalah shipping instruction yang diberikan oleh eksportir kepada jasa forwarder yang Anda pilih sehingga Anda bisa melakukan pemesanan kontainer untuk mengangkut muatan.
6. Asuransi Barang
Dalam melakukan ekspor berbagai komoditas, seperti ekspor besi dan tembaga serta barang-barang lainnya, diperlukan polis asuransi untuk menjamin keamanan barang yang dikirim dari berbagai risiko seperti kerusakan selama pengiriman maupun kehilangan.
Dalam memilih asuransi pastikan tercantum jenis asuransinya, bentuk kerugian yang ditanggung asuransi, serta durasi berlakunya asuransi tersebut.
7. Certified of Origin (COO)
Certified of origin atau surat keterangan asal menjadi dokumen penting yang menunjukan bahwa barang yang dikirim merupakan barang asli dan berasal dari Indonesia. Dokumen ini akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Selain menunjukan dari mana barang berasal, COO juga dapat berfungsi sebagai 'voucher diskon' bea cukai abgi importir pada produk atau negara tertentu yang telah memiliki kerja sama dagang dengan Indonesia.
8. Certified of Analysis (COA)
Karena setiap regulasi negara berbeda, maka keberadaan Certified of Analysis (COA) menjadi penting bagi importir. Biasanya eksportir akan menyesuaikan isinya sesuai aturan yang berlaku di negara tujuan. Misalnya saja pada produk-produk berbahan kimia atau hasil pertanian.
Tujuan dari sertifikat ini adalah memastikan barang yang masuk ke negara importir aman dan tidak melawan hukum setempat.
9. Sertifikat Fitosari
Khusus produk ekspor pertanian dan hewani seperti buah-buahan, sayur, rempah, daging, ikan dan lain-lain membutuhkan sertifikat fitosari yang menyatakan bahwa produk tersebut aman dari kuman, jamur, dan bakteri berbahaya lainnya.
Sertifikat ini biasanya akan dikeluarkan oleh Badan Karantina Pertanian yang tersedia di berbagai kota.
10. Sertifikat Fumigasi
Selanjutnya adalah sertifikat fumigasi untuk produk-produk ekspor yang berkaitan dengan fumigasi. Sertifikat ini menyatakan bahwa produk yang dikirim telah difumigasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga barang akan aman sampai tujuan tanpa terkena risiko kerusakan akibat hama dan rayap.
11. Sertifikat Veteriner
Sertifikat lainnya adalah sertifikat veteriner yang ditujukan untuk menjamin keamanan produk berbahan dasar daging, kulit, atau hewan lainnya yang telah terbebas dari risiko virus maupun hama. Tidak hanya terbatas pada makanan, sertifikat ini juga dibutuhkan pada ekspor produk fesyen berbahan kulit, obat tradisional, dan sejenisnya yang menggunakan bahan baku seperti yang telah disebutkan.
Itulah dokumen yang dibutuhkan saat melakukan ekspor barang. Jika Anda sudah berhasil melengkapinya, maka kini Anda siap mengekspor komoditas yang Anda jual menembus pasar internasional. Jangan khawatir, karena kami siap membantu Anda mengirimkan barang-barang tersebut ke berbagai daerah hingga benua bersama Uniair Cargo. Percayakan pengiriman Anda pada kami yang telah menjadi sahabat eksportir selama lebih dari 30 tahun. Hubungi kami di contact@uniaircargo.co.id untuk dapatkan penawaran terbaik hari ini.
Contact the Uniair Cargo team
today for a FREE consultation and export cost estimate!
Also, follow us on Instagram at @uniaircargo
for logistics tips, up-to-date information, and export inspiration!